Beranda » ZR Eks Pejabat MA Tersangka di Kasus Pembebasan Kasus Pembunuhan Tannur Sita Uang 920 M dan Logam Mulia 51Kg

ZR Eks Pejabat MA Tersangka di Kasus Pembebasan Kasus Pembunuhan Tannur Sita Uang 920 M dan Logam Mulia 51Kg

by Bakhtiar Sitorus
32 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Kejaksaan Agung terus mengusut kasus
suap 3 hakim di balik vonis bebas Ronald Tannur. Setelah 3 hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap, mereka menangkap bekas pejabat MA berinisial ZR.

ZR ditangkap di Bali, pada Jumat (25/10). ZR sendiri diduga inisial dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.

Direktur Peyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membenarkan identitas ZR. Ia juga ditangkap bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Keduanya dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

“Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).

Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 milliar untuk para hakim kasasi, sementara Rp 1 milliar untuk Zarof Ricar.

Kiri, Direktur Peyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dan kanan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang dalam konferensi pers kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Duit dalam beragam mata uang itu bernilai hampir satu triliun rupiah.

Dalam konferensi Pers di Kejagung, setidaknya terlihat tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika.
Berikut uang tersebut:
• Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)
• Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)
• USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
• Rp 5.725.075.000
• SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
• Emas Antam 51 Kg

Diduga uang dan emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Uang itu diamankan saat Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.

Kejagung Sebut Zarof Ricar Kumpulkan Hampir Rp 1 T Sejak 2012,
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang itu dikumpulkan Zarof dari pengurusan perkara sejak kurun 2012–2022.

“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ujar Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).

“Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara,” saebut Qohar. (Red)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses