SAMPANG, TEROPONG – Dugaan adanya beberapa pejabat eselon 3 (tiga) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang diduga terlibat dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang, tahun 2024 mendatang.
Beberapa pejabat pimpinan wilayah di Kabupaten Sampang itu, diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati.dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi dalam Pilkada yang akan digelar serentak 2024, diseluruh Indonesia.
Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang tersebut, diduga tidak bisa menjaga netralitas sebagai abdi Negara dengan cara mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang secara diam diam.
Menurut Zainal Abidin, Aktivis senior Sampang meminta, kepada Pemkab Sampang, agar memberikan sanksi terhadap ASN yang terindikasi terlibat dalam politik praktis, bagi ASN yang ketahuan melanggar kodek etik. Sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“ASN tidak boleh berpihak dalam segala bentuk, pengaruh, manapun berpihak kepada kepentingan apapun. Sesuai peraturan Pemerintah, nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ungkap Zainal panggilan akrapnya.
Ia juga menambahkan, indikasi adanya politik praktis dilingkungan Pemkab Sampang, adanya aroma bau politik yang dilakukan oleh pejabat eselon 3, tidak lain adalah pimpinan wilayah, dengan cara memberikan partisipasi berupa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan secara tersembunyi.
“Sebenarnya ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain, dan sanksi yang harus diterima bagi yng melanggar, mengingat ASN harus menjaga netralitas dari masing masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Sampang mendatang,” pungkasnya.(pan)