Beranda » JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 3 Tahun 10 Bulan Terdakwa Hermanto Oerip Penipuan 75 Miliar Tambang Nikel

JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 3 Tahun 10 Bulan Terdakwa Hermanto Oerip Penipuan 75 Miliar Tambang Nikel

by Bakhtiar Sitorus
3 views
A+A-
Reset

SURABAYA-Sidang agenda tuntutan perkara no 279/pid.B/2025/PN Sby terdakwa penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp.75 miliar terhadap terdakwa Hermanto Oerip anak dari Gustamo Oerip Komisaris PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), oleh Hajita Cahyo Nugroho, SH Jaksa Penuntut Umumu (JPU) dari Kejari Tanjung perak , dan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).

JPU sebelumnya mendakwa Terdakwa Hermanto Oerip dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Hermanto Oerip selama awal persidangan sampai tuntutan belum pernah ditahan dengan jaminan 250 juta ini, atas dugaan kasus mafia investasi tambang nikel fiktif dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Terdakwa Hermanto Oerip pernah mengaku pada hakim di persidangan alasan sakit, ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian finansial pada pengusaha Soewondo Basoeki sebesar Rp75 miliar.

Dalam rangkaian Singkat Kasus terdakwa Hermanto Oriep, bahwa kasus ini bermula pada 2016-2017, ketika terdakwa berkenalan dengan korban dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dalam pertemuan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius, yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian diajak berinvestasi melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Korban akhirnya menggelontorkan dana hingga Rp147 miliar dalam bentuk investasi dan pinjaman. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana yang dapat ditelusuri melalui perbankan mencapai sekitar Rp75 miliar.

Setiap persidangan para saksi mengungkapkan, bahwa proyek tambang tersebut tidak pernah ada. Sejumlah perusahaan yang disebutkan juga tidak memiliki kerja sama nyata. Bahkan, PT MMM diketahui tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dana korban Swondo ditarik secara bertahap oleh terdakwa yang di transfer korban melalui Bank BCA dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment