Beranda » JPU Deddy Kejari Surabaya Tuntut 1 Thn 3 Bulan Pengeroyokan Mahasiswa Hang Tuah, Orang Tua Korban Minta Hukuman Maksikmal

JPU Deddy Kejari Surabaya Tuntut 1 Thn 3 Bulan Pengeroyokan Mahasiswa Hang Tuah, Orang Tua Korban Minta Hukuman Maksikmal

by Bakhtiar Sitorus
49 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang agenda agenda tuntutan pengeroyokan maupun penganiayaan oleh 5 terdakwa dengan status tahanan kota, terhadap korban sesama mahasiwa Universitas Hangtua Revanza Rasyadan Zulfan, dengan perkara No. 1323/Pid.B/2026/PN Sby telah berlangsung di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Sebanyak 5 terdakwa juga sesama alumni mahasiswa Hang Tuah Surabaya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara yaitu;
1.M.HALIS bin JUMADIN
2.DIMAS WAHYUDI bin AHMAD IKBAL
3.TONI FEBRIA PRATAMA bin AMIRUDDIN
4.MOCHAMMAD RIO FERDINAND bin AHMAD FAUZI
5.AGUS KURNIAWAN bin MOH.SULAIMAN

JPU Deddy Arisndi, SH., MH., Dalam tuntutannya menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Hakim ketua Agus Cakra Nugraha menanyakan sikap dari tim penasehat hukum terdakwa. “Meminta waktu 1 minggu rencana menyampaikan nota pembelaan yang mulia”, ujar Penasehat Hukum terdakwa usai berunding.

Usai sidang kepada media orang tua korban Ahmad Suyanto menyatakan, kami tidak terima dan kecewa sekali atas tuntutan ringan oleh jaksa, Karena hukuman itu belum maksimal. Selain itu para terdakwa hingga kini belum dilakukan penahanan dirutan, yang masih bebas berkeliaran walaupun itu sebagai tahanan kota.

“Bagi saya selaku orang tua korban tuntutan itu belum maksimal, para terdakwa sampai detik ini belum juga ditahan”, ucapnya.

Kata Suyanto, Seharusnya mereka para terdakwa dilakukan penahanan fisik di rutan medaeng. Harapan saya karena sudah mengakibatkan dampak sangat besar buat anak saya sebagai korban tidak bisa lanjutkan kuliah karena trauma, Fatal buat saya itu sudah menghalangi cita-cita anak saya.

“Harapan Saya Hakim Vonis maksimal kalau bisa diatas tuntutan JPU”, tandasnya.

Perlu diketahui, ringannya tuntutan diduga adannya permainan pasal yang di terapkan pada 5 terdakwa. Karena diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengatur ancaman pidana penganiayaan, yaitu penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III untuk penganiayaan biasa.

Sementara para terdakwa 5 orang yang idealnya kategori tindak pidana pengeroyokan
yang bisa diancam pidana pasal 262 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama dimuka umum.

Ayat (2)-(4) Jika kekerasan menimbulkan kerusakan/luka ringan dipidana hingga 7 tahun, luka berat hingga 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dipidana hingga 12 tahun. {☆}

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.