SURABAYA-Ir. Bambang Haryo Soekartono (BHS) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII DPR RI) akan mengusulkan klaim asuransi Jasa Raharja dinaikkan untuk kematian menjadi Rp. 200-Rp. 300 juta dan perawatan sakit Rp.100 sampai juta Rp. 150 juta.
Hal itu kata Bambang, melihat terlalu kecil yang diberikan kepada hak ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas (darat/laut/udara) untuk mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta (meninggal/cacat) atau Rp20 juta (perawatan)
Saya mengusulkan itu ada dasarnya, “Karena 50 juta klaim kematian tidak cukup dipakai keluarga korban untuk selama tahlilan dan kebutuhan lain, ungkap Bambang saat meninjau Terminal Gapura Surya Tanjung Perak menjelang Angkutan lebaran (Angleb), Rabu (4/3/2026).
Alasan itu sangat masuk akal, karena melihat pelayaran sangat ekstrim dan aibuk di jalur segitiga emas yaitu, Sulawesi, Kalimantan dan Jawa. Makanya untuk mengurangi korban kematian harus disiapkan sarana pertolongan yang di kendalikan KPLP Kamla dan SAR di wilayah strategis Pulau Masalembo.
Adanya sarana Kesiapan pertolongan di daerah tersebut. Maka “jika terjadi hal yang tidak di inginkan kita bisa cepat menolong”, anjur Bambang.
Tambah Bambang, Karena menjadi tugas keamanan dan keselamatan itu kalau di luar negeri seperti australia dan singapore dibawah keamanan laut (Kamla) yaitu Coas Guard atau KPLP. (JAK)