Beranda » Hadirkan Saksi Ricky, Kuasa Hukum Penggugat Nyatakan Audit Internal Bukan Penentu Salah dan Benarnya Perbuatan

Hadirkan Saksi Ricky, Kuasa Hukum Penggugat Nyatakan Audit Internal Bukan Penentu Salah dan Benarnya Perbuatan

by Bakhtiar Sitorus
62 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby, menhdirkan Saksi Ricky Sumarno rekan kerja Anthony Wisanto (penggugat) melawan Kelvin Winata (tergugat). Lanjutan sidang perdata Guagatan PMH menghadirkan saksi dari tergugat mendengar keterangannya di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/8/2025)

Awal perkara adalah Penggugat dan tergugatrekan bianis seserta m mempunyai hubungan hukum, atas pekerjaan yang diperoleh dan dikerjakan PENGGUGAT yaitu, Proyek Pasar; Pekerjaan Suplai/permintaan Barang untuk proyek Perpustakaan di Nagekeo, Pekerjaan suplai/permintaan barang diminta oleh PPKm Kab. Bombana melalui Ricky; Proyek Pembangunan & Pengadaan Alat. Medis RS Tanduale, Kel. Lantowua, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Pengelolan Restoran d’Star.

Hingga TERGUGAT telah membatalkan kerja sama investasi pekerjaan Pekerjaan Suplai Barang untuk proyek Perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan oleh Perusahaan RHP Kupang a.n Hj. Rusmiah Liansan Dewi, dengan PENGGUGAT , tergugat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.025.000.000,- (dua miliar dua puluh lima juta) kepada PENGGUGAT untuk pekerjaan proyek dan pemesanan/suplai barang.

Selanjutnya, tergugat belum menyelesaikan kewajibannya hutang sejumlah Rp. 1.443.956.772, pada usaha pengelolaan bersama d’Star antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Dengan dugaan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 253.956.772,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Dalam keterangan saksi Ricky di depan para pihak maupun kepada majelis Hakim mengatakan, saya sendiri teman kerja Anthony di Perusahaan, terjadinya perkara ini karena masalah uang yang diketahui setelah adanya audit dari Farok.

Selanjutnya saksi mengakui, “sebenarnya perkara ini masalah proyek dengan pencairan keuangan secara termin. Tapi kalau nilainya saya tidak tau karena saya Suplayer barang-barang proyek. Sedangkan RUPS pernah dilakukan di D’Star itu dihadiri semua orang. Tapi kalau penggantian Direktur tidak ada dibahas, kalau hasil investigasi ada dugaan penyelewengan dana, Sebut Fery.

Pernyataan saksi Ricky, sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebut bahwa Anthony tetap memegang posisi strategis dalam perusahaan.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Hermono selaku akuntan D’Star membeberkan bahwa Anthony menanggung sebagian besar biaya operasional dan renovasi, bahkan membayar sewa gedung menggunakan cek atas namanya. Ia juga mengaku pernah melihat dana perusahaan masuk ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu, yang menurutnya memerlukan klarifikasi.

Steven Nyo, mantan pengawas proyek, mengonfirmasi bahwa Anthony dan Kelvin bersama-sama menggarap proyek-proyek besar, mulai dari pembangunan pasar di berbagai daerah, pengadaan alat medis RS Tanduale Bombana, hingga pengelolaan restoran-karaoke D’Star di Surabaya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Anthony, Karta Teguh Santuso, menolak penggunaan hasil audit investigatif sebagai tolok ukur kebenaran materi gugatan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bersifat terbatas dan hanya menjadi bahan pemeriksaan internal, bukan penentu benar atau salahnya suatu perbuatan. Bahwa Yang berhak menentukan benar atau tidaknya suatu tindakan adalah hakim di pengadilan, bukan laporan audit.

Dari pantauan media ini, Tim Kuasa Hukum Tergugat kepada saksi Ricky sempat menyinggung tentang pelaporan pidana Anthoni ke Polisi yang saat menjalani perkara Penipuan, padahal gugatan Anthoni PMH kepada tergugat Kelvin Winata masih berjalan juga di Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai Sidang Karta Teguh Santuso kepada Wartawan menjelaskan, heran juga malah yang ditanyakan perihal pidana padahal masih dugaan. Dengan dalam risalah hasil audit investigasi tidak bisa digunakan bahan pertimbangan, pertanyaan yang begitu mencoba untuk mengelabui yang menyimpang dari petitum gugatan. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.