Beranda » Jaksa Tuntut Dimas dan Virta 12 Tahun Penjara TPPU Investasi Bodong Bisnis Buah

Jaksa Tuntut Dimas dan Virta 12 Tahun Penjara TPPU Investasi Bodong Bisnis Buah

by Bakhtiar Sitorus
34 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG– Terdakwa penipuan dan TPPU bisnis buah  Dimas Helmi Achmad Sultan dan Virta Rasia Pangestu perkara no.1239/Pid Sus/2026/PN Sby. Agenda Tunututan Persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, di pimpin hakim ketua Edy Saputra Palawi, SH., MH., dengan Hakim Anggota Muhamad Yusf, SH., MH., dan Hakim Anggota Sayung Bunga Mayasaputri, SH. Dalam persidangan JPU Siska Christina, SH., MH., Senin, (12/10/26).

Tuntutan JPU Siska bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan ” sebagaimana diatur dan diancam dalam PERTAMA : Kesatu Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo.Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana DAN KEDUA : Kesatu Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanasebagaimana termuat dalam Dakwaan Kombinasi Penuntut Umum; 2. 3. 4.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I DIMAS HELMI ACHMAD SULTHAN Bin HARI AGUS SANTOSO (Alm) dan Terdakwa II VIRTA RESIA PANGESTU anak dari SUDARTO PANGESTU dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (Dua) belas tahun) penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan”, baca JPU Siska.

Kata Siska, Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milliar Rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan, diganti dengan Pidana Penjara selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari.

Untuk diketahui bahwa Sindikat maupun praktek yang di lakukan kedua terdakwa memggunakan PT. Cinta Manis bertempat di kawasan Pergudangan Margomulyo bisnis ekspor buah ke luar negeri, dengan iming-iming investasi bunga 10 persen tiap bulan dari madal yang ditanamkan kepada terdakwa. Besarnya bunga tersebut hingga kelima korban tergiur, tanpa pikir panjang memberikan menanamkan modal investasi puluhan miliar.

Korban adalah, Moh Yusuf bersama istrinya Aulia menanamkan modal total sebesar 21 miliar tahun 2025, Rizani modal investasi 20 Miliar, Yulius Rp. 39,3 M pada tahun 2024-2025, Yeri Yohanes tahun 2024-2025 uang 6,7 miliar. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.