Beranda » Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan

by Bakhtiar Sitorus
12 pembaca
A+A-
Reset

SIDOARJO, SKNTEROPONG.COM – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Selasa siang (3/11/2026).

Raperda inisiatif legislatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih relevan dan tepat sasaran.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso.
Pembahasan Raperda ini dihadiri Tim Kementerian Hukum RI, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, perwakilan Bappeda dan Dinas Sosial, serta akademisi Dr. Mahir dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Dalam tahap harmonisasi, pembahasan dilakukan dengan mencermati pasal demi pasal untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan pemetaan warga miskin.
Persoalan tersebut berkaitan dengan masih ditemukannya ketidaksesuaian antara data penerima bantuan sosial dan kondisi masyarakat di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memunculkan persoalan dalam penentuan penerima bantuan.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori atau Gus Dham, mengatakan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial juga ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah warga yang secara kondisi ekonomi layak mendapatkan bantuan justru belum tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, terdapat penerima bantuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kriteria.
“Banyak warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan berdasarkan fakta di lapangan, tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada warga yang semestinya tidak berhak, tetapi justru mendapatkan bantuan itu,” ujarnya.
Menurut Gus Dham, pemerintah daerah selama ini tidak memiliki kewenangan mengubah data yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemkab hanya dapat mengusulkan tambahan atau perbaikan data. Namun, usulan tersebut dinilai belum optimal karena tidak seluruhnya ditindaklanjuti sehingga masih banyak warga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan sosial.
Karena itu, Komisi D mendorong adanya pengaturan dalam Raperda yang memungkinkan Pemkab Sidoarjo melakukan pendataan warga miskin berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Data daerah tersebut nantinya menjadi pendamping data pemerintah pusat untuk memperkuat pemetaan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Bantuan itu bisa dari pusat, provinsi, dan kabupaten. Melalui data yang kita buat, warga miskin yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan bisa disisir dan dicover melalui program pengentasan kemiskinan dengan anggaran APBD,” tegasnya.
Gus Dham bersama Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso menambahkan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperjelas tugas dan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, meskipun angka kemiskinan mengalami penurunan, persentasenya masih tercatat 4,38 persen sehingga membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti perubahan kondisi ekonomi dan standar kebutuhan hidup masyarakat yang harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan. Pengukuran tingkat kesejahteraan tidak cukup hanya melihat angka penghasilan, tetapi perlu mempertimbangkan perkembangan biaya hidup dan kondisi ekonomi masyarakat.
Pembaruan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dinilai penting agar kebijakan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Melalui Raperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan lebih kuat untuk menyusun program yang terukur, terarah, dan tepat sasaran.
Dengan demikian, pendataan berbasis fakta lapangan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi warga miskin yang belum terakomodasi dalam program bantuan pemerintah. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat efektivitas penggunaan anggaran daerah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo. (bas/*)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.