Beranda » Pemenuhan Modal PT Delta Artha Jadi Sorotan dalam Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo

Pemenuhan Modal PT Delta Artha Jadi Sorotan dalam Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo

by Bakhtiar Sitorus
32 pembaca
A+A-
Reset

Sidoarjo, sknteropong.com – Pemenuhan modal PT Delta Artha menjadi sorotan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/10/2026). Dari dasar modal sekitar Rp134 miliar, realisasi pemenuhan yang dipaparkan baru mencapai Rp34,5 miliar.

Persoalan tersebut mengemuka saat Bapemperda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bersama Direktur Utama PT Delta Artha dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo dengan fokus pada kepastian hukum, pemenuhan kewajiban modal, serta dampak investasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Utama PT Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, ST., MM, menjelaskan bahwa pemenuhan modal perusahaan masih jauh dari dasar modal yang dipaparkan.
Sofia juga menyampaikan, bahwa sejak 2020 tidak terdapat penambahan modal dari Pemkab Sidoarjo. Pengajuan penambahan penyertaan modal kembali mengemuka sejak 2024.
Paparan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pemenuhan modal, mekanisme penganggaran, dan kepastian pelaksanaan kewajiban yang menjadi dasar pengajuan perusahaan. Anggota Bapemperda meminta persoalan tersebut diperjelas sebelum pembahasan raperda dilanjutkan.
Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo, H. Deny Haryanto, menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen pendukung dalam proses pembentukan peraturan daerah. Setiap usulan, menurut dia, harus disertai naskah akademik dan bukti autentik yang dapat diverifikasi agar pembahasan memiliki dasar yang kuat.
Deny juga meminta kejelasan mengenai besaran modal yang telah dipenuhi dan kewajiban yang masih tersisa. Data tersebut diperlukan untuk menilai kesesuaian antara pengajuan eksekutif, kondisi perusahaan, dan ketentuan yang menjadi dasar penyertaan modal.
Dan Anggota Bapemperda H. Dhamroni Cudhori, mempertanyakan amanat pemenuhan modal yang telah ditetapkan.
Dhamroni meminta penjelasan mengenai kewajiban pemerintah daerah dan posisi perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kepastian mekanisme dan dasar hukum dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, H. Usman menekankan pentingnya kesiapan dokumen dalam proses pembentukan peraturan daerah. Naskah akademik harus ditopang data yang dapat diuji, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif.
Usman juga meminta penjelasan mengenai kesiapan usulan dan peluang pembahasannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Bapemperda turut menyoroti manfaat ekonomi dari rencana penyertaan modal. Penambahan modal perlu disertai proyeksi pendapatan, target kinerja, dan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan perhitungan tersebut, pemerintah daerah dapat mengevaluasi manfaat investasi dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan.
Dhamroni mengingatkan, bahwa usulan penyertaan modal harus menjawab kebutuhan nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul diminta menjelaskan alasan penambahan modal, hasil yang hendak dicapai, serta kaitannya dengan kepentingan publik.
Kontribusi terhadap PAD menjadi salah satu ukuran yang perlu diperjelas. Setiap pengajuan harus memiliki dasar perhitungan yang transparan, termasuk proyeksi pendapatan dan target yang terukur. Tanpa indikator yang jelas, pencapaian kebijakan akan sulit dievaluasi secara objektif.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, menjelaskan pentingnya penyusunan raperda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah. Aspek legalitas menjadi landasan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki pijakan hukum yang tepat.
Pemkab Sidoarjo juga meminta bantuan tim konsultan dari Universitas Airlangga (Unair) untuk mendukung penyusunan raperda. Kajian tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum sekaligus menyediakan analisis investasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pembahasan juga menyinggung skema alokasi modal sebesar Rp20 miliar untuk periode dua tahun. Paparan yang disampaikan mencakup pembagian 65 persen atau sekitar Rp13 miliar, 25 persen atau Rp5 miliar, dan 10 persen atau Rp2 miliar. Rincian peruntukan setiap alokasi dan dasar perhitungannya masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Anggota Bapemperda, Adiel Muhammad Kanantha, menekankan pentingnya mekanisme pengajuan dan pembahasan penyertaan modal yang jelas.
Koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan dan persyaratan pembentukan raperda dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Rapat Bapemperda tersebut dipimpin H. Deny Haryanto dan dihadiri enam anggota, yakni H. Dhamroni Cudhori, H. Usman, HM. Abud Asyrofi, Irda Bella AF, Pratama Yudhiarto, dan Adiel Muhammad Kanantha. Rapat juga dihadiri Direktur Utama PT Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Ray Waryawan.
Bapemperda menempatkan kejelasan pemenuhan modal, kelengkapan dokumen hukum, dan proyeksi kontribusi terhadap PAD sebagai hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan raperda. Data dan dasar perhitungan perlu diverifikasi agar kebijakan penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi keuangan daerah dan7 masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (bas/*)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.