SAMPANG, TEROPONG – Munculnya pemberitaan di wilayah Kecamatan Tambelangan, khususnya Dana Desa (DD) Banjar Billah tahun 2025. Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten dikembalikan ke Kecamatan, Sabtu (27/09)
Sudarmanta, Plt DPMD Kabupaten Sampang, selaku leding sektor program Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) mengatakan, bahwa kewenangan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan adalah Kecamatan.
“Bicara program ADD dan DD, mulai dari kewenangan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan adalah Kecamatan,” ujar Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Sampang yg juga menjabat sebagai Plt DPMD Sampang itu.
Bahkan tidak main-main, Sudarmanta menegaskan, apabila ada kegiatan yang berkaitan dengan program DD dan ADD ditemukan adanya penyimpangan maupun pengurangan volume dilapangan akan dilakukan audit oleh Inspektorat Sampang.
“Jangan main-main dengan program DD dan ADD, ketika ditemukan adanya penyimpangan atau pengurangan volume dilapangan, maka akan dilakukan audit oleh Inspektorat,” tegasnya.
Sementara saat disinggung terkait adanya penyimpangan dilapangan, salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tambelangan mengaku, bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai PLD telah dilakuakan, sesuai arahan sebelumnya.
“Kami sebelumnya sudah mewanti-wanti terhadap Kepala Desa (Kades), maupun Pj Kades, agar tidak main-main dengan program DD dan ADD,” terangnya, melalui telpon via WhatsApp nya.
Ia juga mengatakan, bahwa tugasnya sebagai pendamping selalu memberi arahan yang terbaik bagi Kades maupun Pj Kades terkait program DD dan ADD, namun terkadang ada Kades yang tidak mengikuti saran pendamping.
“Kami hanya sebatas memberikan arahan, sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) dilapangan, diikuti maupun tidak diikuti itu akan menjadi resikunya sendiri,” pungkasnya.(pan)