SURABAYA, TEROPONG-Majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik didampingi hakim anggota Suparno dan Khadwanto dengan perkara 1266/Pid.B/2024/PN Sby. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng selama 4 Bulan Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan tahanan kecuali sebelum masa percobaan selama 8 Bulan membuat ulah, Baca hakim Ketua Erintua Damanik di Ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (10/10/24).
Atas putusan tersebut, โpikir2 pak Hakim”, ujar Aseng Kepada Hakim Ketua Erintua Damanik si pemutus Bebas perkara Tanur.
Terdakwa Wirjono, Sudah kedua kalinya dengan tuduhan pasal 167 KUHP, Setelah Simon Effendi (Pembeli) warga Karang Asem Surabaya melaporkan ke Polrestabes Surabaya, Terkait sengketa jual beli rumah di Lebak Jaya No 30 Surabaya. Karena tuduhan pasal penghinaan terhadap Simon Efendi, Saat itu Aseng emosi usai mengetahui gugatan perkara perdatanya di putus N.O oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai Sidang Hakim Suparno dikonfirmasi, kenapa Aseng tidak di putus bebas?. โ itu putusan sudah ringan, karena sesuai data dalam fakta persidangan obyek rumah sudah atas nama Simon.
Seharusnya Aseng bisa gugat kembali karena gugatan diajukan sebelumnya NO masih ada kesempatan untuk melengkapi gugatan selanjutnya. Jika gugatan kembali diterima utuk Sertifikat dibatalkan, baru lapor penipuan, karena notaris Devi yang saat ini dipenjara juga mengakui hal itu cacat Hukum” , jelas Suparno.
Kata Suparno, kita kasian juga lihat si Aseng, namun , sangat di sayangkan kenapa uang di kembalikan. Sebaiknya diterima saja dulu, jika sisa kekurangannya tidak terlalu besar dilunasi kan bisa melalui upaya hukum.
โUang dikembalikan begitu besar sudah bisa dipergunakan untuk dimasa usia tua ini,โ ibah Suparno yang melepas jubah Hakimnya terkahir dalam sidang putusan Aseng.
Awal perkara Wirjono saat itu sekitar tahun 2015 berniat menjual rumah yang di Jalan Lebak Jaya 30 dan 30 A (Saat ini jadi sengketa), Lalu Simon hadir sebagai calon pembeli, Keduanya sepakat membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) yang dilakukan di Kantor Notaris Devi Chrisnawati di Jalan Pahlawan 30 Surabaya, (Saat ini ditahan karena beberapa kasus penipuan).
Dalam PPJB yang dibuat Notaris Devi bahwa Simon menyanggupi akan melunasi selama 8 bulan, Setelah membayar uang muka sebesar Rp 125 Juta dari total harga sejumlah Rp.1,083 Miliar, sehingga sisa pembayaran tersebut yang harus dilunasi sebanyak Rp 958 Juta.
Namun, Terdapat poin isi dalam akta perjanjian tersebut yang tertuang dengan jelas, Bahwa apabila dalam waktu 8 bulan lamanya Simon tak juga melunasi maka uang muka itu Rp.125 juta dianggap hangus (Jual Beli Batal demi hukum).
Akan tetapi berjalannya waktu hingga 8 Bulan lamanya berlalu ternyata Simon selaku pembeli belum juga melunasi (Wanprestasi), Sehingga Aseng pun menagih janji kepada Notaris Devi untuk pembatalan jual beli rumah sesuai akta yang dibuat.
Selanjutnya, Karena Aseng mengalami kesulitan lalu dirinya membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya, Ironisnya, Simon usai dilaporkan barulah mentransfer sisa pembayaran ke Rekening Wirjono sejumlah Rp 868 Juta, Meski terdapat kekurangan Rp 90 Juta lagi, Ternyata Aseng tetap menolak pembayaran itu dengan niat agar membatalkan jual beli rumah tersebut, Dengan bukti mengembalikan uang Rp.868 Juta itu tak lebih dari waktu 24 jam (Keesokan harinya).
Lebih lanjut terungkap, Ditengah perjalanan sidang perkara pidana yang sedang dijalani Aseng kedua kalinya yang kembali atas laporan Simon, Terdapat bukti baru dan diketahui semua pihak, jika jual beli rumah itu belum lunas karena Simon dua kali mentransfer uang dengan nilai yang sama Rp.868 Juta untuk sisa pembayaran rumah kendati sesuai akta ppjb masih terdapat kekurangan Rp.90 Juta lagi, Akan tetapi diketahui bersama semua pihak bahwa dua kali juga uang itu dikembalikan terdakwa Wirjono.
Disisi lain informasi yang belum lama diperoleh, Saat sidang masih berjalan Notaris Devi dari balik jeruji sempat membuat surat pernyataan bermeterai, yang pada pernyataannya dia mengungkapkan bahwa PPJB maupun AJB itu cacat hukum (Batal sendirinya).
Devi lanjut menjelaskan alasan cacat hukum bahwa dirinya juga merasa dibohongi karena saat itu Simon hanya menunjukan bukti transfer, namun tanpa memberitahukan jika penjual mengembalikan uang Rp.868 Juta tersebut kerekening Simon, Sehingga beberapa surat rumah semula atas nama Terdakwa Wirjono kemudian menjadi atas nama Simon Effendi yang mepidanakan Aseng. (B. Sitinjak)