Beranda » Satker RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo Kelola Anggaran (BLUD 2026) Rp.448,093 Miliar?, Pengelolaan dan Pelaksanaan Dilapangan Layak Ditelusuri    

Satker RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo Kelola Anggaran (BLUD 2026) Rp.448,093 Miliar?, Pengelolaan dan Pelaksanaan Dilapangan Layak Ditelusuri    

by Bakhtiar Sitorus
79 pembaca
A+A-
Reset

Sidoarjo, sknteropong.com – Sebagaimana diketahui, pada tahun 2008 berdasarkan SK Bupati No.188/1229/404.1.1.2/2008 tanggal 08 September 2008, RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD Penuh.

Dan mulai tanggal 25 Oktober 2013 RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor: HK.02.03/1/1889/2023. Serta Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/640/2016 tentang Penetapan RSUD Kabupaten Sidoarjo Sebagai Rumah Sakit Pendidikan tertanggal 19 Desember 2016.

Sebagai upaya memberikan pelayanan yang lebih baik, maka pada tanggal 26 Oktober 2023 RSUD Sidoarjo ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas A oleh Kementerian Kesehatan sekaligus sebagai Rumah sakit kabupaten pertama menyandang Kelas A di Indonesia.

Ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/157/438.1.1.3/2024 pada tanggal 08 Maret 2024, nama RSUD Sidoarjo berubah menjadi RSUD R.T. Notopuro.

Sebagaimana diketahui juga, sebagai dasar hukum utama penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)R.T. Noptopuro, adalah berdasarkan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/1229/404.1.1.2/2008 tentang Penetapan RSUD Kabupaten Sidoarjo sebagai intansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh.

Terkait Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/Jasa, Bupati Sidorjo pada tanggal 13 Juni 2017 (Saiful Ilah,red) telah mengeluarkan/menerbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Tentang Jenjang nilai pengadaan pekerjaan konstruksi, didalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017 ini didalam Pasal 7 ayat 2 huruf (e) disebutkan; Pengadaan langsung, pekerjaan yang dapat dilakukan oleh ULP BLUD RSUD tanpa melalui Lelang/penunjukan langsung dengan Batasan nilai sampai dengan Rp.1.500.000.000,- (satu mulyar lima ratus juta rupiah).

Begitu juga Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Pj. Bupati Hudiyono,red). Dimana didalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan, Metode pemeilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri atas; a). pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya, menggunakan metode sebagai berikut (salah satunya,red): Pengadaan Langsung sesuai jenjenag nilai yang di tetapkan.

Begitu pula pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (Ahmad Mugdlor,red). Dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a.1. disebutkan Pengadaan Langsung sesuai jenjang nilai yang ditetapkan.

Namun didalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2024 dengan tegas disebutkan, bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait pengelolaan kekuangan, khususnya dalam pengelolaan anggaran BLUD, dalam tahun anggaran (TA) 2026 ini Satuan Kerja (Satker) RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo mengelola anggaran sebesar Rp.0448.093.793.160 (melalui Penyedia dan Swakelola,red). Hal ini dapat dilihat dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) atau Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Didalam SIRUP/RUP ini disebutkan, untuk pengelolaan anggaran yang bersumber BLUD ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu melalui Penyedia dan melaui Swakelola. Melalui Penyedia ada yang melalui E-Purchasing, Seleksi, Pengadaan Langsung, Tender dan Dikecualikan.

Dengan Metode Pemilihan E-Purchasing diduga terdiri 62 paket (Rp.279.342.734.260,-); Metode Pemilihan Seleksi diduga terdiri 3 paket (Rp.1.100.000.000,-); Metode Pemilihan Pengadaan Langsung diduga terdiri 139 paket (Rp.63.848.558.900,-); dan Metode Tender diduga hanya 4 paket (Rp.19.745.000.000,-). Sedangkan melalui Swakelola terdiri 11 paket dengan total pagu anggaran Rp.5.540.500.000,-.

Terkait pengadaan barang/atau jasa ini, Wartawan Media Online TEROPONG dan Metro Time News, pada hari Selasa (13/10/2026) mencoba melakukan investigasi dan penelusuran dilapangan (RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo,red).

Paket pekerjaan “Peningkatan Gedung Mawar Merah Putih” pada papa nama disebutkan Nomor SPK: 000.3/IX.24.438.5.2.1/2026, Tanggal 1 September 2026, Nilai kontrak Rp.8.636.734.400,-. Kontraktor Pelaksana PT. MAMAN PUTRA BRAYAN, Konsultan Pengawas PT. KARYA NUGRAHA NUSANTARA. Sumber dana BLUD RSUD RT. Notopuro Sidoarjo, Tahun Anggaran 2026.

Paket pekerjaan konstruksi ini, oleh Satuan Kerja RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo mengalokasikan anggaran BLUD RSUD RT. Notopuro dengan Pagu sebesar Rp.10.800.000.000,-/HPS Rp.10.795.918.000,-.

Dan paket pekerjaan konstruksi “Renovasi Gedung Poli Spesialis (Ruang Jaga Dokter Supervisor), Nomor Kontrak: 000.3/IX.145/438.5.2.1.1/2026, Kontraktor Pelaksana PT. GARUDA MAJU SEJAHTERA, Konsultan Pengawas CV. TITI WANCINE, Nilai Kontrak Rp.1,836.980.000,-, Sumber dana BLUD RSUD RT. Notopuro Sidoarjo, Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, M. Kes, ketika dikonfirmasi (Selasa 13/10/2026) terkait kedua paket konstruksi tersebut diatas dia mengarahkannya untuk menemui Kasubag Humas.

Selain kedua paket tersebut diatas, Wartawan Media Online TEROPONG dan Metro Time News juga akan menanyakan dan konfirmasi terkait paket pekerjaan Konstruksi “Rehab Gedung Poli Eksekutif (Lanjutan)”.

Untuk paket yang dibiayai BLUD RSUD RT. Notopuro Sidoarjo ini, Satuan Kerjan RSUD RT. Notopuro Sidoarjo ini mengalokasikan anggaran BLUD 2026 dengan Pagu Rp.3.720.000.000,-/HPS Rp.3.695.400.000,-. Paket pekerjaan ini Pemenangnya adalah PT. ELANG MITRA REGANTAMA, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp.3.547.584.000,-, harga negosiasi Rp.3.453.085.260,-.

Kasubag Humas dan Pemasaran RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Rizqi Maulana Hadi, S.STP, ketika ditemui dan dikonfirmasi oleh Media Online TEROPONG dan Metro Time News di kantornya, Rabu siang (14/10/2026), membenarkan kedua paket tersebut diatas.

Ketika disinggung, siapakah Pejabat Pembuat Komimen (PPK) untuk paket Renovasi Gedung Poli Spesiaslis?, dia mengatakan PPK nya pak Samuel. Apakah maksudnya Dr. Samuel Indrayana, S.Sos., S,H., MM (Wadir Umum dan Pendidikan)?.

Kalau pekerjaan “Peningkatan Gedung Mawar Merah Putih, siapa PPK nya?, pak Slamet, ujar Rizqi Maulana Hadi. Apakah maksudnya Slamet Budiarto, S. ST (Kepala Bagian Umum)?.

Namun sebelumnya, Kasubag Humas dan Pemasaran RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, terkesan enggan untuk menyebutkan nama PPK nya, dengan alasan disini banyak PPK.

Ketika disinggung mengenai paket pekerjaan “Peningkatan Gedung Mawar Merah Putih” apa saja item pekerjaannya?, dan apa saja pekerjaan mayor dan minornya?. Kasubag Humas Rizqi Maulana Hadi mengatakan, bahwa pekerjaannya ada pada lantai 3. Kita rencana mau tambah ruangan, nanti kita sendirikan, jadi nanti kita bedakan, yang lantai khusus untuk penyakit A, penyakit B, penyakit C, ini kita bedakan, khususnya diruang Mawar Merah Putih ini. Peruntukan dan pengunaanya sedemikian, ujar Rizqi Maulana Hadi, dengan didampingi salah seorang stafnya.

Jadi nanti Polinya beda, dan untuk penyakit-penyakit tertentu. Dan hanya tambah satu lantai, ujar Rizqi Maulana Hadi, ujarnya sembari menambahkan, nanti untuk lantai 3 ini akan masuk kurang lebih 100 bed.

Namun Ketika disinggung, bagaimana dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertikat Laik Fungssi (SLF) nya?, kalau PBG dan SLF nya kita sudah ada semua pak. Gak mungkinlah…, masak kita Rumah Sakit Umum Daerah gak ada PPB nya, kata Rizqi.

Kasubag Humas RSUD RT Notopuro ketika dikonfirmasi Wartawan

Ketika disinggung mengenai paket pekerjaan Renovasi Gedung Poli Spesialis, dimana hasil pengamatan dilapangan, bangunan lama dibongkar dan pondasinya yang patut dipertanyakan. Terkait masalah ini, Kasubag Humas Rizqi Maulana Hadi memberikan penjelasan, bahwa hal itu sudah sesuai dengan gambar.

Ketika disinggung mengenai eks bongkaran bangunan, Kasubag Humas ini mengatakan, bahwa hal itu sudah dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD,red).

Sementara paket pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Saluran Sisi Selatan), dengan kode RUP 63480445. Satuan Kerja RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, mengalokasikan anggaran BLUD 2026 dengan Pagu Rp.1.500.000.000,-, dengan Metode Pemilihan Langsung,

Adapun uraian pekerjaan disebutkan: Ruang lingkup pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Saluran Sisi Selatan) meliputi seluruh rangkaian kegiatan perencanaan teknis, persiapan, pelaksanaan konstruksi, serta pengawasan mutu pekerjaan pembangunan saluran sisi selatan. Pekerjaan mencakup pengukuran dan penyiapan lokasi, pekerjaan galian dan urugan, pembangunan struktur saluran sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan pasangan dan/atau beton, pengaturan aliran drainase, serta pekerjaan finishing dan pembersihan area.

Kasubag Humas RSUD RT Notopuro ketika dikonfirmasi Wartawan

Sementara Spesifikasi Pekerjaan disebutkan: Paket pekerjaan ini berupa pembangunan saluran/drainase sisi selatan bangunan kesehatan, meliputi pekerjaan persiapan, galian dan urugan, pembangunan struktur saluran sesuai spesifikasi teknis, serta pekerjaan finishing dan pembersihan area guna mendukung sistem drainase.

Terkait paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Saluran Sisi Selatan) dengan Kode Rekening / Mata Anggaran Kegiatan 1.02.01.2.10.0001.5.2.03.01.001.00006, Plt. Direktur RSUD R.T. Notopuro dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, M. Kes dan Kasubag Humas dan Pemasaran RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Rizqi Maulana Hadi, S.STP, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatssapp (WA) (Kamis siang 15/10/2026), apa dasar dan atau alasan paket ini di PL kan?; Siapa Pemenangnya untuk paket pekerjaan ini?; Berapa meter panjang pekerjaannya?; Apakah pekerjaan saluran ini menggunakan preecast U-Gutter atau pasangan batu?. Namun sayang.., hingga berita ini dibuat tidak ada jawaban dan atau penjelasan sama sekali.

Salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang enggan disebutkan namanya dengan tegas mengatakan, perlu kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap Paket-paket pekerjaan yang ada di Satker RSUD RT Notopuro ini. (bachtiar, silaban….bersambung)

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.