Beranda » Sidang 4 Siwa SMAN 11 Manukan Perkara Menghilangkan Nyawa Teman Didakwa Penjara 15 Tahun

Sidang 4 Siwa SMAN 11 Manukan Perkara Menghilangkan Nyawa Teman Didakwa Penjara 15 Tahun

by Bakhtiar Sitorus
19 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Dugaan Perundungan, pengeroyoka pemganiayaan dan penyiksaan sadis hingga menewaskan korban Thomas Julius Kristianto yang dilakukan Empat terdakwa adalah Raif Ubaidillah (18), Cliferd Januwart Ferdinant (18), Kenzo Varrelyo Ryutaro (18), dan Alifian Anditra Yudha (22). Ke empat terdakwa tersebut di adili dengan Perkaran No. 1640/Pid.B/2026/PN Sby oleh Hakim ketua Bayuaji, SH., MH. Hakim anggota, Sih Yuliaarti, SH., dan Ega Suhatrtiana,SH., MH., di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (20/10/26).

Kasus ini sempat viral menghebohkan di medsos korban diduga dikeroyok sampai menghembuskan napas terakhir di rumah sakit. Kejadian pengeroyokan sadis tejadi pada Sabtu (30/5/26) di Jalan Manukan Yoso II, Surabaya, Jawa Timur. Kakak korban, Hana Novia Kristiani (32), menduga tidak ada utang-piutang adiknya dengan para pelaku.

Masalah itu muncul karena ada sandal merek Crocs milik terduga pelaku yang ada di rumah temannya. Kemudian korban memakai sandal tersebut karena tidak membawa alas kaki atau sepatunya basah.

Sidang perdana ini membacakan dakwaan oleh JPU Fathol Rasyid, SH dari Kejari Surabaya, bahwa para terdakwa bersama korban dan beberapa rekannya sedang berkumpul atau nongkrong di sebuah warung di belakang SMA Negeri 11 Surabaya.

“Kemudian terdakwa Raif memboncengkan korban dan Kenzo menuju ke sebuah gang di Jalan Makam Islam Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, yang disusul oleh rekan-rekannya yang lain,” terangnya.

Korban dikeroyok hingga dibanting Menurut jaksa, perkelahian antara Thomas dan Kenzo sempat berlangsung satu lawan satu setelah mereka tiba di gang Jalan Makam Islam Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah perkelahian itu dilerai, terdakwa lainnya diduga secara bergantian dan bersama-sama mengeroyok Thomas.

Setelah sempat mendapat bantuan oksigen, Thomas dibawa ke RSIA Umi Numbi Manukan. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, setelah mendapat perawatan medis, Thomas dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (No: VER. 1550/VII/15/2026/RSB. Surabaya) penyebab utama kematian korban disimpulkan akibat kekerasan tumpul pada kepala yang memicu perdarahan otak dan mati lemas,” paparnya.

Maka para pelaku dengan dakwaan kesatu menggunakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tentang merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara 15 tahun.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 262 ayat (4) KUHP, sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Usai Sidang dakwaan ketika di konfirmasi Pengacara Fitriyah, selaku penasehat hukum para terdakwa dari LBH Legundi yang ditunjuk majelis hakim mengatakan, untuk mendampingi dalam menjalani sidang perkara pembunuhan, Seusai sidang menyampaikan jika para terdakwa tidak mengajukan keberatan, dan mengaku sudah sesuai dakwaan sehingga perkara dilanjutkan pembuktian saksi dari jaksa.

“Sebagai penasehat hukum, para terdakwa sudah mengakui perbuatan mereka sudah minta maaf langsung dengan keluarga korban, mereka tidak mengajukan keberatan karena tidak ada yang mau disanggah sudah sesuai dakwaan,” tandas pengacara terdakwa.

Sementara, Hana Novia Kristiani, kakak kandung korban yang didampingi kuasa hukumnya pengacara Bernike, diawal komentarnya berharap keadilan dari jaksa dan hakim.

“Harapan saya sebagai keluarga korban, semoga dari pihak pengadilan, baik kejaksaan maupun pak hakim saya meminta keadilan bagi adik saya almarhum Thomas, sesuai undang-undang yang berlaku saya juga mematuhi prosedur hukum harapan saya proses sidang selanjutnya bisa berlangsung baik dan meminta keadilan,” tegasnya.

Terkait kronologi kasus yang dialami almarhum adiknya dugaan akibat persoalan sandal, Hana mengaku tidak tahu persisnya, ia hanya mengetahui dari para saksi jika korban dipukuli hingga koma dan meninggal.

“Kronologi kasusnya, Saya tahu karena kesaksian para saksi yang waktu itu datang menemui saya, untuk informasi yang saya terima kejadian itu saya diinfokan oleh saksi setelah proses pemakaman, ketika korban dipukul, masuk rumah sakit sampai korban koma bahkan sampai meninggal,” tegasnya.

Keluarga korban menyesali, karena mendapatkan informasi bahwa korban disebut jatuh dari kendaraan sehingga tidak sesuai, sementara keterangan dari saksi ia menyebut adiknya dibawa ke 2 lokasi TKP dan sudah merencanakan.

“Di TKP pertama adik saya sudah dipukul oleh salah satu terdakwa, mereka sudah merencanakan untuk membawa ke TKP ke dua, setelah di TKP kedua adik saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit tapi dibawa ke balai RW,” beber kakak korban dan mengaku ia dan adiknya sebagai anak yatim piatu. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.