GRESIK, TEROPONG-Sidang lanjutan Perkara no. 190/pid.sus/2026/PN Gsk. dengan terdakwa Antenor Vonn Mark Alibusa nahkoda Kapal Tanker MT. Fenghuang, yang melakukan jangkar di perairan pulau bawean tanpa ijin dari Kesyahbandara Otoritas Pelabuhan Indonesia, seharusnya akan berlangsung hari ini, di ruang Sari pada Senin 5 Oktober. Namun, kuasa hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan, sehingga majelis hakim menunda dilaksanakan persidangan lanjutan.
Terdakwa Antenor didakwa JPU, Akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam passl 317 jo. Pasal 913 ayat (1) hurf a Undang Undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, “Nahkoda yang tifak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksut dalam pasal tersebut diancam pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 200 juta. Dengan jo. Undang Undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Majelis Hakim PN Gresik sempat membuka memulai persidangan di hadiri kuasa hukum dan terdakwa Antenor Nahkoda MT Fenghuang juga 3 orang Tim JPU Kejari Gresik. Namun, pihak kuasa Hukum dalam sidang kepada majelis mengatakan, “Ijin yang mulia untuk Ahli hari ini tidak bisa kami hadirkan”, ungkapnya, di ruang Sari PN Gresik, Senin (5/10/26).
Hakim ketua menanggapi, kalau kuasa hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan ahli, berarti sidang takkan bisa lancar, “kami minta minggu depan bisa dihadirkan majelis, karena ahli yang mau di minta keterangannya ahli pidana”, jawab kuasa Hukum terdakwa Antenor.
Sementara Tim JPU Kejari Gresik, meminta pada Hakim agar persidangan terdakwa Antenor dua kali dalam satu minggu demi kelancaran bisa lebih cepat. Kesepakatan dihadapan hakim di tetapkan bahwa saksi hari Senin, Ahli dan pemeriksaan terdakwa selasa pekan depan.
Menurut Tim JPU Pito Riezki Dewantar, SH., MH., bersama rekannya pada media mengatakan, Sebelumnya saksi dari Sucofindo telah dihadirkan dimintai untuk pengukuran minyak yang diangkut Kapal MT Fenghuang. Juga pada senin 28 Oktobet 2026 sudah di hadirkan ahli dari kementerian perhubungan laut yang diwakili oleh Capt. Samsul pegawai KSOP Gresik .
Selain itu, “Antenor sebenarnya tidak ditahan, karena ancamannya maksimum 1 tahun. Dia hanya disuruh menginap di Kantor Kejari gresik selama persidangan, itu demi keamanan dia sendiri. Jika dia keluyuran nanti takutnya ditangkap imigrasi karena paspornya juga idrntitas sebagai BB ditahan Kejari Gresik”. Jelas JPU.
Tambah JPU, Kalau kapal sdh ditarik diamankan sedang lego jangkar dibui 3 dan kami bersama tim sudah dari sana melihat kapal tersebut.
Perlu diketahui, terjadinya perkara tersebut, bahwa Pada tanggal 27 april 2025 sekitar pukul 17. 09 KRI Nala 363 dari intelijen anomali mengontak bahwa, MT Fenghuang tidak menghidupkan Automatic Identification System (AIS) yang ditemukan dengan keadaan mati.
Kemudian sekitar pukul 5.00 Kapal KRI Nala TNI AL menghubungi MT. Fenghuang yang kemudian dan 10 abk di bawa dan dilakukan pemeriksaan serta mengamankan Kapal MT Fenghuang IMO 923 620 648 berbendera Mozambig GT 59693 melakukan jangkar di pulau bawean tidak memiliki ijin dari otoritas kesyahbandaran Indonesia.
Bahwa Berdasarkan pasal 17 ayat 1 united nations convention on the law of the sea (UNCLOS) 1982 bahwa setiap kapal asing berhak melakukan perlintasan damai melalui laut teritorial satu negara. Dan ditegaskan pada pasal 3 peraturan pemerintah RI nomor 36 tahun 2022 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai melalui perairan.
Selanjutnya, Bahwa terdakwa Antenor melakukan lego jangkar tanpa seijin otoritas kesyahbandaran indonesia, maka terdakwa tidak mematuhi cara berlalulintas di laut perairan indonesia dan berpotensi membahayakan lalulintas navigasi di wilayah indonesia.
Apabila melakukan lego jangkar seharusnya terlebih dahulu meminta ijin labuh jangkar kepada otoritas kesyhbandaran Indonesia untuk melakukan lego jangkar di tempat yang di tentukan oleh Syahbandar detempat. (B. Sitinjak)