SURABAYA, TEROPONG-Sidang pengeroyokan penganiayaan terhadap korban mahasiwa Universitas Hangtua Revanza Rasyadan Zulfan, dengan 5 terdakwa diadili dengan perkara No. 1323/Pid.B/2026/PN Sby telah berlangsung dengan pemeriksaan saksi lanjutan di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/26).
Dalam sidang Kelima terdakwa pengeroyokan sesama teman mahasiswanya dihadirkan JPU Deddy Arisndi, SH., MH. yaitu;
1.M.HALIS bin JUMADIN
2.DIMAS WAHYUDI bin AHMAD IKBAL
3.TONI FEBRIA PRATAMA bin AMIRUDDIN
4.MOCHAMMAD RIO FERDINAND bin AHMAD FAUZI
5.AGUS KURNIAWAN bin MOH.SULAIMAN
JPU menghadirkan saksi lanjutan dari ibu korban pengeroyokan, dan diberi kesempatan oleh Hakim kelima terdakwa meminta maaf, “ibu korban memaafkan para terdakwa. Tapi ia mengatakan, saya memaafkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut”, ujarnya.
Kelima terdakwa dalam penyidikan, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan penuntut umum status tahanan masing-masing sejsk tanggal 30-06-2026 sampai 19-07-2026. Perpanjangan PN tahanan kota masing-masing sejak tanggal 20-07-2026 sampai 18-08-2026.
Jika melihat dari susunan dakwaan yang tertera kalau tahanan kota sampai perpanjangan pn sudah habis. Apakah masih ada perpanjangan tahanan kota lagi para 5 terdakwa sehingga bebas melenggang?.
Kabarnya, Sedangkan salah seorang terdakwa tidak bisa dihadirkan untuk disidangkan, karena masih Dalam Pencarian orang (DPO)
Peristiwa ini, terjadi pada 19 Desember 2023, hingga Korban mengajukan surat pengunduran diri ke kampus. Untuk tidak melanjutkan kuliah Pada hari yang sama, korban juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian aagar di proses lebih lanjut. Pengeroyokan tersebut dalam dakwaan disaksikan bersama ke lima terdakwa.
Kondisi psikologis korban turut dicantumkan dalam dakwaan. JPU menyertakan hasil Visum Et Repertum Psikiatrum tertanggal 1 Desember 2025, ysng ditandatangani Azimatul Karimah dr. Sp.kj subsp. K.L (K) FISCM selaku pemeriksa.
Dari hasil pemeriksaan pengeroyokan terjadi pemukulan mungkin terjadi reaksi emosi yang juga dipengaruhi oleh faktor fisiko social.
Sehingga para ke 5 terdakwa pengeroyokan tersebut, diancam pidana passl 262 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023. Kitan Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 200 juta. {☆}