Beranda » Wali Kota Vinanda Prameswati Sidak Proyek Pembangunan Gedung  I RSUD Gambiran

Wali Kota Vinanda Prameswati Sidak Proyek Pembangunan Gedung  I RSUD Gambiran

Bahan Bangunan dan Konstruksi Standar TKDN

by Ardi Sitorus
41 views
A+A-
Reset

Kediri, Teropong – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama jajaran tim terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Kediri, Senin (13/10/2025) siang lalu.

Pelaksanaan Sidak ini dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target, baik dari segi kualitas, waktu, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

Dalam kunjungannya, Wali Kota Vinanda Prameswati menyisir sejumlah titik proyek untuk melihat langsung kondisi dan perkembangan pengerjaan.

Pembangunan gedung baru RSUD Gambiran menjadi salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan mampu meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri menargetkan pembangunan ini rampung tepat waktu sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Melihat dari papan nama proyek yang ada di lokasi pekerjaan, disebutkan bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung I RSUD Gambiran ini sumber dana dari APBD Pemkot Kediri cq, Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT tahun anggaran 2025. Tanggal dimulai pembangunan 24 Mei 2025. Tanggal selesai 19 Desember 2025. Nilai Kontrak Rp 83.178.979.000,-. Masa pelaksanaan 210 hari kalender. Masa pemeliharaan: 365 hari kalender. Kontraktor Pelaksanan PT. Jaya Etika Beton. Manajemen Konstruksi PT. Amoret Mitra Consulindo.

Untuk pembangunan Gedung I RSUD Gambiran ini, Satuan Kerja (Satker) RSUD Gambiran mengalokasikan anggaran dengan Pagu Rp.96.040.826.000,-/ HPS Rp. Rp. 94.439.234.616,25.

Uraian Singkat

Pembangunan Gedung I adalah pembangunan gedung baru berupa bangunan fisik 5 (lima) lantai dengan luas bangunan +/- 9.583 m2 yang dibangun di area RSUD Gambiran Kota Kediri. Bangunan gedung ini nanti difungsikan untuk pelayanan pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan. Secara fungsi gedung ini nanti adalah sebagai berikut:

– Lantai 1 : untuk pelayanan Hemodialisa dan Rehabilitasi Medik;

– Lantai 2 : untuk pelayanan Medical Check Up (MCU);

– Lantai 3 : untuk pelayanan pasien rawat inap;

– Lantai 4 : untuk pelayanan pasien rawat inap;

– Lantai 5 : untuk pelayanan pasien rawat inap.

Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung I adalah RSUD Gambiran, Kota Kediri yang beralamat di Jl. Kapten Pierre Tendean No. 16 Kota Kediri.

Sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan Gedung I adalah APBD Pemerintah Kota Kediri DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2025.

Lingkup pekerjaan sebagaimana uraian pekerjaan yang tertera dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan (BoQ) sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Persiapa: Pekerjaan Persiapan;
  2. Penerapan SMK3 : SMK3;
  3. Pekerjaan Bangunan Gedung: 1) Pekerjaan Struktur; 2) Pekerkaan Arsitektur;
  4. Pekerjaan Interior: Pekerjaan Interior dan Furniture Custom;
  5. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal: 1) Pekerjaan MEP Bangunan; 2) Pekerjaan MEP Kawasan;
  6. Pekerjaan Infrastruktur Kawasan: 1) Pekerjaan GWT; 2) Pekerjaan IPAL; 3) Pekerjaan Hardstanding (Parkir Pemadam); 4) Infrastruktur Kawasan Persil; 5) Pekerjaan Pansekap; 6) Pekerjaan Penampung Air Kotor

Spesifikasi Bahan Bangunan dan Konstruksi

a). Seluruh bahan bangunan dan konstruksi yang akan digunakan telah memenuhi standar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang secara keseluruhan perhitungannya melebihi standar pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 62/KTPS/M/2023 tentang batas minimum nilai TKDN jasa konstruksi.

b). Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan yang mempunyai kualitas prima dan utama.

c). Bahan bangunan setempat, jika memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ada, dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapat ijin dari Konsultan Manajemen Konstruksi.

d). Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharusnya untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis saja.

e). Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan bangunan tersebut mempunya beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan dengan mutu satu (prima/utama) untuk digunakan.

f). Bila Penyedia Jasa mendatangkan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari Lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak, dengan beban dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

g). Contoh-contoh yang dikehendaki pengguna jasa dan/atau wakilnya, harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Penyedia Jasa dan harus sesuai dengan standard. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh tersebut disimpan sebagai desar penolakan jika ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.

h). Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu barang/bahan/material, makan hal ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kesetaraan kualitas dan tipe dari barang-barang yang dimaksud oleh pengguna jasa.

i). Penyedia Jasa harus menyampaikan perhitungan terkait nilai TKDN untuk keseluruhan bahan dan material konstruksi agar dapat diberikan preferensi harga.

j). Setiap produk bahan konstruksi harus memperhatikan syarat TKDN. (bas/ig)

You may also like

Leave a Comment