SAMPANG, TEROPONG – Faisol, Usai di kukuhkan secara bersamaan sebanyak 37 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sampang, dan terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan, Kades Tambelangan bertekat akan meningkatkan pembangunan di Desanya yang lebih baik lagi. Jum’at (28/06)
Menurut Kades Tambelangan Faisol, usai di kukuhkan dan terima SK perlanjangan kepada media mengatakan, dengan tambangan masa jabatan tersebut, maka akan memberikan kesempatan untuk membangun Desanya yang lebih baik lagi.
“Perpanjangan jabatan ini, akan membuka ruang bagi kami untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Tambelangan,” katanya.
Perpanjangan SK masa jabatan tersebut, selain memberikan ruang bagi para Kades untuk terus bekerja maksimal, juga sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa
“Kami akan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan inovasi dalam rangka menjadikan Desa Tambelangan ini, maju dan lebih baik dari sebelumnya,” ujar Faisol.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 8 (delapan) tahun.
“Proses perpanjangan masa jabatan Kades itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelasnya.
Menurut Rudi Arifiyanto, bahwa, perubahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, selain berkah, sekaligus menjadi tanggungjawab yang besar bagi Kepala Desa, karena tanggung jawab itu, tidakhanya fokus pembangunan Desa saja, akan tetapi mampu pula mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.(pan)