Beranda » Tim Kuasa Hukum: Tidak Terbukti Secara Sah Melakukan Pidana 6 Terdakwa Pengerukan Kolam Tanjung Perak

Tim Kuasa Hukum: Tidak Terbukti Secara Sah Melakukan Pidana 6 Terdakwa Pengerukan Kolam Tanjung Perak

by Bakhtiar Sitorus
32 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang 6 terdakwa dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, masuk dalam agenda pembelaan dari tim kuasa hukum di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/26)

Terdakwa dituntut melanggar : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Agenda Pembelaan (Pledoi) di jadwalkan, karena sebelumnya JPU dari Kejari Tanjung Perak sudah Membacakan tuntutan pada Rabu 5 Juni 2926, yaitu terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah yang dituntut 4 tahun juga membayar uang pengganti sebesar Rp.83 miliar. Dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.

Sementara terdakwa lainnya tidak dibebani pidana uang pengganti diantarnya, Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar, dan bila tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider pidana penjara 190 hari.

Begitu juga Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara denda 1 miliar, kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Sedang, ketiga terdakwa lain yang juga terseret dalam kasus pengerukan kolam Tanjung Perak dari pihak PT. Pelindo Regional 3, yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Ardhy dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp.1 miliar, subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Sedangkan, Hendiek Eko Setyantoro dituntut 3 Tahun penjara, denda 1 miliar, dan kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang, jika tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Sementara Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara, denda 1 miliar, dan9 jika tidak dipenuhi harta benda dilelang, bila juga tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Selanjutnya setlah Majelis Hakim membuka Sidang, dari Tim Kuasa hukum terdakwa di persilahkan memberikan pembelaan. Namun untuk mengawali Dr. Sudiman Sidabuke., SH., MH. Dalam ungkapan pembelaan sekapur sirihnya mengatakan, sebelumnya dari tingkat penyelidikan dan penyelidikan yang dibuat dalam berkas-berkas perkara dapat dilihat secara jelas tidak ditemukan unsur-unsur penting sebafainsna dimaksut pasal tindak pidana korupsi.

Maka ke enam para terdakwa adalah “korbanisasi yang tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagsiman yang dituduhkan, penuntut umum sendiri tidak runtut mrnyatakan atau mendalilkan para terdakwa tidak menikmati atau memperoleh keuntungan pribadi, sehingga timbul pertanyaan apakah mungkin melakukan korupsi tang tidak menguntungkan sendiri”, ujar Sidabuke.

Kata Sidabuke, selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan tindak pidana sebagaiman dimaksut pasal 20 huruf a, c dan d UU No 1/2023. Kemudian perkara ini dinyatakan sulit mengingat ketika mengingat banyaknya saski dalam persidangan yang diajukan Penubtut umum. Lebih lanjut berkas perkara 6 terdakwa hanya diperiksa satu majelis hakim. Keterbatasan waktu tersebut tidak masuk dan tidak mengurangi fakta untuk memperoleh keyakinan klien kami.

“Majelis Hakim ysng mulia apakah layak dan pantas ke 6 terdakwa ini dikatakan bersalah dan dihukum sebagaimana dituntut oleh penuntut umum”, kata Sidabuke.

Selanjutnya sidabuke menyampsikan, besarnya tuntutan 6 terdakws berfariasi ada 4, 3, 2 tahun dan disertai pidana denda masing-masing 1 miliar dan apabila tidak dipenuhi pidana penjara maka akan diganti penjara 190 hari.

“Yang dibebankan kepada terdakwa Firmansyah kefudukan sebagai Direktur juga apabika tidak terpenuhi denda tersebut akan dipidana penjara 2 tahun”, ungkapnya.

Maka dari segala hal tersebut JPU memudahkan dan menggampangkan dijatuhkan saja dengan hukuman berat mengingat beliau sebagai Direktur APBS. Padahal dia tidak terbukti melakukan korupsi, dengan tanggapan terbukti dalam sidang para terdakwa dalam rangkaian bukti bekerja dan mengabdi dan menguntungkan pelindo dan negara hingga transportasi laut berjalan lancar. Kemudian perusahasn APBS mendapat keuntungan 83, 215 miliar sebelum dipotong biaya pajak dan lain-lain.

Sudiman Sidabuke menyatakan, untuk itu, rasa hormat kepada majelis yang mulia agar para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana atau delik yang diajukan penuntut umum mohon para terdakwa dilepaskan .
Sementara para Keenam terdakwa perkara dugaan korupsi, pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024. Membantah telah melakukan tindak pidana korupsi, maupun memiliki niat merugikan negara. Bantahan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

6 terdakwa membuka tabir mulai dari kewenangan pelaaksanaan pengerukan, dasar hukum dan perizinan pekerjaan, tidak adanya keuntungan pribadi, hingga manfaat ekonomi yang disebut dihasilkan proyek tersebut.

Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki petinggi regional 3 di era itu. menilai Penuntut Umum, tidak berhasil menjelaskan kewenangan yang disebut disalahgunakan olehnya maupun bentuk penyalahgunaannya.

Sedangkan pekerjaan pengerukan memiliki dasar hukum dan perizinan, yang merujuk pada Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tertanggal 30 Oktober 2017 serta Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan untuk Pelindo.

“Jika memang Pelindo tidak berwenang untuk melakukan pengerukan, lalu atas dasar apa Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). Untuk Pelindo? Surat Penugasan 30 Oktober 2017 itulah jawabannya,” sebut Ardhy di hadapan majelis Hakim.

Kats Ardhy, pekerjaan pengerukan Tanjung Perak, telah diselesaikan dan melalui proses verifikasi secara berlapis. Ia menyebut proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo dan negara.

“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan Pengerukan Tanjung Perak Tahun 2023/2024, telah memberikan keuntungan sebesar Rp.955,07 miliar, kepada Pelindo dan Rp53,51 miliar/tahun kepada Negara,” ujar Ardhy.

Terdakwa Hendiek Eko Setiantoro menyampaikan Pembelaannya, dari proyek pengerukan kolam alur pelabuhan Tanjung perak tidak ada keuntungan pribadi yang diterimanya dari pekerjaan tersebut.

Sedangkan Hendiek menyebut Penuntut Umum juga mengakui tidak terdapat aliran dana kepadanya maupun terdakwa lainnya.

“Fakta yang tidak pernah berhasil dibantah sepanjang persidangan ini, yaitu bahwa saya tidak pernah menerima uang, komisi, gratifikasi, hadiah, ataupun keuntungan pribadi. Dalam bentuk apa pun dari pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, bahkan Ia mengatakan, dirinya menjalankan tugas sebagai pekerja Pelindo untuk memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan, kapal dapat berlayar dengan aman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sedimentasi yang menupuk didasar air”, jelas Hendiek.

Tambah Hendiek, pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo.

Terdakwa Erna Hayu Handayani, membantah dakwaan yang menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE), dilakukan secara tidak sah dengan nilai tidak wajar. Untuk mengakomodasi penawaran PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Erna menjelaskan pledoinya, HPS/OE disusun berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perdir PBJ), menggunakan referensi harga yang sah, harga pasar yang dapat diverifikasi, serta harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku saat penyusunan.

“Sepanjang persidangan terbukti HPS/OE disusun berdasarkan Perdir PBJ Pelindo, menggunakan referensi harga yang sah, harga pasar yang dapat diverifikasi, bahkan harga BBM yang berlaku saat penyusunan. Dan kemarin saat persidangan juga terbukti dinilai wajar oleh ahli independen,” rinci Erna.

Erna menyampaikan, Sepanjang persidangan terbukti HPS/OE disusun berdasarkan Perdir PBJ Pelindo, menggunakan referensi harga yang sah, harga pasar yang dapat diverifikasi, juga terbukti dinilai wajar oleh ahli independen. Bahkan harga BBM yang berlaku saat penyusunan. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.