Beranda » 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak Divonis Masing-Masing 4 Tahun Dari Tuntutan Ringan JPU

6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak Divonis Masing-Masing 4 Tahun Dari Tuntutan Ringan JPU

by Bakhtiar Sitorus
28 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang 6 terdakwa dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, masuk dalam agenda putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu Jumat (/8/26).

Dalam tuntutan melanggar : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara terdakwa proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang dalam proses persidangan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Enam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS.
Dari pihak Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik; serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari PT APBS, terdakwa masing-masing yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni pidana subsider selama 80 hari”, terang Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan ringan JPU.

Dengan putusan masing-mmasing empat tahun penjara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim menjadi tinggi dari yang sebelumnya dituntut 3 tahun dan 2 tahun

Atas putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa masih mikir-mikir dalam menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan keluarga para terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Dengan sikap masih pikir-pikir tersebut, baik jaksa maupun tim penasihat hukum masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini bermula dari proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Dalam surat dakwaan, jaksa sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pelaksanaan pekerjaan tanpa sejumlah dokumen dan dasar hukum yang dinilai diperlukan.

Jaksa juga mengungkap penunjukan langsung kepada PT APBS, meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate senilai sekitar Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data, tanpa konsultan dan perhitungan engineering.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 83,2 miliar.

Sebelumnya JP menuntut Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah yang dituntut 4 tahun juga membayar uang pengganti sebesar Rp.83 miliar. Dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara terdakwa lainnya tidak dibebani pidana uang pengganti diantarnya, Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar, dan bila tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider pidana penjara 190 hari.

Begitu juga Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara denda 1 miliar, kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Ardhy Wahyu Basuki Regional Head 3 dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp.1 miliar, subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Sedangkan, Hendiek Eko Setyantoro dituntut 3 Tahun penjara, denda 1 miliar, dan kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang, jika tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Sementara Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara, denda 1 miliar, dan jika tidak dipenuhi harta benda dilelang, bila juga tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Perlu diketahui. Putusan Hakim secara normatif sah dan tidak melanggar hukum acara pidana jika menjatuhkan vonis lebih tinggi (ultra petita) dari tuntutan jaksa penuntut umum, selama tetap berpatokan pada batas maksimal ancaman pasal dalam undang-undang dan surat dakwaan.

Putusan tersebut didasarkan pada keyakinan hakim serta fakta-fakta objektif yang terungkap di persidangan. Karena Kebebasan Hakim tertuang dalam Pasal 183 dan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa putusan hakim didasarkan pada surat dakwaan dan pembuktian di sidang, bukan pada tuntutan jaksa. (Tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.