Sidoarjo, aknteropong.com – Kabar gembira bagi wajib pajak Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.
Denda akan otomatis terhapus saat dibayarkan tanpa membuat pengajuan. Wajib pajak hanya membayar pokoknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat. Program pembebasan denda pajak daerah itu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai masa pajak tahun 2026.
Selain itu, pembebasan denda pajak daerah juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain/PDL yang meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti BPJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pembebasan denda PDL berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari 2026 sampai dengan September 2026.
Bupati Sidoarjo H Subandi menyampaikan, bahwa kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah strategis dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan penghapusan denda atau insentif pajak dirancang untuk meringankan beban finansial warga sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. “Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Subandi menegaskan, bahwa pajak daerah merupakan salah satu pilar utama menopang roda pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, keberlanjutan berbagai program daerah sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap rupiah hasil pajak akan dikembalikan dalam bentuk perbaikan fasilitas umum. Misalnya, pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk gotong royong nyata dalam mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo leat tautan digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo. (bas/*)