Beranda » Kepastian Hukum Atas Tanah yang Ditempati Warga Kalialo, Menjadi Perhatian Serius Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo

Kepastian Hukum Atas Tanah yang Ditempati Warga Kalialo, Menjadi Perhatian Serius Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo

by Bakhtiar Sitorus
14 pembaca
A+A-
Reset

Sidoarjo, sknteropong.com – Kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Komisi A bersama Komisi C menggelar rapat dengar pendapat (hearing), Kamis (5/11/2026), untuk mengurai persoalan riwayat tanah, batas bidang, hingga kemungkinan penerbitan sertifikat hak milik bagi masyarakat. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan perwakilan warga.

Kepala Desa Kupang, Achmad Zunaidi menyampaikan, bahwa ketidakjelasan status tanah selama ini menjadi kendala bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan pembangunan. Salah satunya terkait akses jalan lingkungan yang belum tercatat secara administratif sebagai kewenangan desa. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran pembangunan karena khawatir berbenturan dengan persoalan legalitas.

Perwakilan warga, Wahyudi, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun. Warga berharap dilakukan pemeriksaan langsung terhadap riwayat penguasaan, status hukum, serta batas-batas bidang tanah. Mereka juga meminta penjelasan tertulis apabila terdapat ketentuan yang menghalangi penerbitan sertifikat hak milik, berikut alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan ATR/BPN Sidoarjo menjelaskan, bahwa pengukuran bidang tanah telah dilakukan pada Juli 2026. Namun, proses penerbitan sertifikat masih membutuhkan penelitian data yuridis serta pencocokan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan. Salah satu persoalan yang perlu dipastikan berkaitan dengan kemungkinan bidang tanah masuk kawasan sempadan sungai.

ATR/BPN menyarankan adanya koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memperoleh informasi resmi terkait batas dan status sungai. Keterangan tersebut penting guna memastikan apakah tanah yang ditempati warga berada di luar kawasan sempadan atau termasuk bagian dari aset yang berada dalam kewenangan pengelolaan sungai. Kejelasan data menjadi dasar bagi BPN untuk menentukan kelanjutan proses administrasi pertanahan.

Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, meminta penjelasan lebih konkret mengenai peta bidang dan status hukum tanah di kawasan Kalialo. Rizza mempertanyakan riwayat penguasaan lahan, termasuk dasar keberadaan bangunan dan fasilitas umum di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap persoalan harus dijawab dengan dokumen, data spasial, dan pemeriksaan lapangan agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan jawaban yang menggantung.

Anggota Komisi C, Rozik, turut menggambarkan kondisi geografis permukiman di wilayah Jabon yang memiliki keterbatasan akses. Dia menyebut terdapat sekitar 65 kepala keluarga di salah satu kawasan permukiman dengan akses jalan cukup panjang dan kondisi yang tidak mudah.

Rozik juga menyinggung adanya bidang tanah di sekitar kawasan yang disebut telah memiliki sertifikat sehingga dapat menjadi bahan pembanding dalam penelusuran status tanah warga Kalialo.

Pembahasan hearing turut menyentuh keberadaan SDN Kupang 4 yang membutuhkan kejelasan riwayat dan legalitas lahan. Slamet, perwakilan warga, menyampaikan bahwa berdasarkan sejarah yang berkembang di masyarakat, tanah sekolah tersebut berasal dari pemberian sebagian lahan milik warga pada masa Orde Baru untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan. Perwakilan Dinas Pendidikan Sidoarjo membenarkan sekolah tersebut berdiri pada 1986 dan saat ini sedang menjalani proses penataan legalitas lahan.

Sementara itu, perwakilan BPKAD Sidoarjo menjelaskan bahwa pengamanan aset daerah harus didukung dokumen kepemilikan dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Inventarisasi aset dilakukan berdasarkan tingkat kelengkapan dokumen serta kompleksitas persoalan penguasaan tanah. Karena itu, penelusuran riwayat tanah dan bukti administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan status aset pemerintah.

Dalam forum tersebut, Komisi A mengingatkan seluruh OPD agar lebih serius mempersiapkan materi setiap menghadiri rapat dengar pendapat. Instansi yang diundang diharapkan menghadirkan pejabat atau perwakilan yang memahami substansi persoalan serta memiliki kewenangan memberikan penjelasan. Rapat harus menghasilkan arah penyelesaian yang jelas, terlebih persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan dan kepastian hukum masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A mengusulkan pembentukan tim teknis lintas instansi untuk menelusuri riwayat tanah, batas bidang, status sempadan sungai, serta legalitas aset di kawasan Kalialo. Tim tersebut diharapkan melibatkan ATR/BPN, BBWS, BPKAD, Dinas Pendidikan, instansi pekerjaan umum, dan pemerintah desa. Setiap pihak diminta menyiapkan dokumen, peta bidang, serta data pendukung agar pembahasan berikutnya dapat menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Rizza menegaskan, hearing kali ini belum menjadi akhir dari upaya penyelesaian persoalan warga Dusun Kalialo. Komisi A masih akan menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan yang muncul dalam forum tersebut. “Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak saran, masukan, dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan,” tegas Rizza.

DPRD berharap koordinasi seluruh instansi mampu membuka jalan bagi kepastian hukum tanah warga sekaligus memperjelas status aset pemerintah di kawasan Kalialo. (bas/*)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.