Beranda » AMBANG BATAS PARLEMEN DI ATAS 4 PERSEN, KETIKA SUARA RAKYAT DIPERTARUHKAN

AMBANG BATAS PARLEMEN DI ATAS 4 PERSEN, KETIKA SUARA RAKYAT DIPERTARUHKAN

Oleh :Mas Hery

by Bakhtiar Sitorus
17 pembaca
A+A-
Reset

Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali membuka perdebatan serius tentang arah demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029. Di tengah perdebatan itu, Partai Hanura menyampaikan sikap tegas melalui Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella, akrab disapa Rio Capella.

Statemen disampaikan Bung Rio Capella di Platinum Hotel, Jalan Tunjungan, Surabaya, Selasa (22/9/2026), saat menghadiri agenda Task Force Partai Hanura yang diikuti jajaran DPD serta Ketua DPC Partai Hanura dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Rio Capella menyatakan Partai Hanura akan menolak wacana kenaikan parliamentary threshold di atas 4 persen. Jika kebijakan itu dituangkan dalam perubahan regulasi, Hanura juga menyatakan kesiapan menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu saya kira cukup menarik, lantaran ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai politik. Di balik angka persentase terdapat persoalan yang lebih fundamental, yakni bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi representasi politik di parlemen.

Secara hukum positif, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Persoalan menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun perlu dilakukan perubahan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya dengan mempertimbangkan parameter konstitusional yang ditetapkan Mahkamah.

Dengan demikian, terdapat ruang perubahan terhadap desain parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. Ruang perubahan itu tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan angka baru berdasarkan pertimbangan politik semata.

Justru pada titik ini perdebatan akademik menemukan relevansinya. Setiap perubahan ambang batas perlu memiliki dasar rasional, objektif, proporsional, serta hubungan yang jelas dengan tujuan sistem pemilu.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyoroti persoalan proporsionalitas. Ambang batas mempunyai dampak langsung terhadap konversi suara menjadi kursi DPR dan berpengaruh terhadap tingkat keterwakilan politik.

Menurut hemat saya sebagai kader Partai Hanura, secara sederhana semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara sah pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi DPR ketika partai yang dipilih gagal memenuhi ambang batas. Pada titik ini, persoalannya menyentuh kualitas representasi rakyat. Setiap suara yang diberikan dalam pemilu membawa harapan agar pilihan politik masyarakat memperoleh tempat dalam lembaga perwakilan.

Dari perspektif sistem proporsional, suara yang tidak berujung pada kursi menjadi persoalan penting. Sistem proporsional dirancang agar perolehan suara memiliki hubungan yang relatif seimbang dengan perolehan kursi.

Karena itu, angka parliamentary threshold tidak dapat dipandang hanya sebagai angka administratif. Angka 4 persen, 5 persen, 6 persen atau angka lainnya membawa konsekuensi berbeda terhadap peluang suara pemilih untuk memperoleh representasi di DPR.

Di sisi lain, pendukung ambang batas tinggi memiliki argumentasi kelembagaan. Ambang batas dapat digunakan untuk mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen sehingga konfigurasi politik lebih terkonsolidasi dan proses pembentukan pemerintahan dapat berjalan lebih sederhana.

Persoalannya kemudian berada pada titik keseimbangan. Sampai pada tingkat berapa penyederhanaan partai masih sejalan dengan prinsip keterwakilan rakyat? Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan kalkulasi politik, tetapi perlu diuji dengan data dan kajian sistem kepemiluan.

Jika ambang batas dinaikkan terlalu tinggi, partai dengan dukungan masyarakat yang tersebar secara nasional dapat menghadapi hambatan untuk memperoleh kursi DPR. Dampaknya, kelompok pemilih yang memberikan pilihan kepada partai yang gagal mencapai ambang batas kehilangan jalur representasi pada tingkat DPR.

Dari perspektif sosial, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan kepercayaan publik. Pemilih dapat mempertanyakan efektivitas suara mereka ketika pilihan politik yang memperoleh dukungan cukup besar tetap tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen karena tidak melewati batas nasional.

Indonesia memiliki masyarakat dengan latar sosial, ekonomi, budaya, wilayah, dan aspirasi yang sangat beragam. Keragaman itu membutuhkan sistem politik yang menyediakan ruang representasi secara proporsional.

Namun pluralisme politik juga membutuhkan kelembagaan yang efektif. Fragmentasi partai yang terlalu tinggi dapat menghadirkan tantangan dalam pembentukan koalisi, penyusunan kebijakan, serta pengambilan keputusan di parlemen. Karena itu, perdebatan parliamentary threshold tidak tepat ditempatkan dalam perspektif hitam putih.

Yang perlu diuji justru hubungan antara ambang batas, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, tingkat keterwakilan, stabilitas pemerintahan, serta karakter sistem kepartaian Indonesia.

Putusan MK memberikan arah penting bagi pembahasan itu. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma ambang batas sebelum Pemilu 2029 dengan memperhatikan parameter yang telah diberikan dalam putusan.

Perkembangan hukum pada 2026 memperlihatkan persoalan ini masih berada dalam ruang perdebatan konstitusional. MK dalam Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan pengujian Pasal 414 ayat (1) tidak dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum mengubah norma itu sebagai tindak lanjut Putusan 116/PUU-XXI/2023.

Fakta itu memperlihatkan desain parliamentary threshold Pemilu 2029 masih berkaitan erat dengan proses legislasi perubahan UU Pemilu. Ketika norma baru telah lahir, ruang pengujian konstitusional dapat kembali terbuka sesuai ketentuan hukum acara dan substansi yang berlaku.

Dalam konteks itu, pernyataan Rio Capella tentang kemungkinan judicial review memiliki relevansi sebagai sikap politik Partai Hanura sekaligus sinyal bahwa isu ambang batas akan menjadi salah satu arena perdebatan hukum menjelang Pemilu 2029.

Judicial review sendiri memiliki fondasi konstitusional yang kuat. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Argumentasi pemohon nantinya harus dibangun dengan menunjukkan norma yang diuji, hak konstitusional yang terdampak, serta hubungan antara norma dan kerugian konstitusional.

Dari perspektif akademik, gagasan penurunan ambang batas juga perlu didukung data empiris. Misalnya, berapa suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada setiap pemilu, bagaimana distribusi suara partai di setiap daerah pemilihan, serta bagaimana perubahan angka ambang batas mempengaruhi konfigurasi kursi DPR.

Pendekatan berbasis data akan membuat perdebatan lebih substantif. Angka 4 persen maupun angka yang lebih tinggi perlu diuji dengan parameter rasionalitas dan proporsionalitas sehingga pembentuk undang-undang dapat menjelaskan alasan konstitusional serta konsekuensi demokratis dari setiap pilihan.

Catatan saya pada Januari 2026, perkara yang diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia juga memperlihatkan adanya dorongan untuk menurunkan parliamentary threshold. Pemohon meminta ambang batas parlemen maksimal 2,5 persen, meski MK kemudian menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena norma yang menjadi objek uji belum diubah oleh pembentuk undang-undang.

Perdebatan itu menunjukkan bahwa persoalan parliamentary threshold telah bergerak dari ruang politik menuju ruang hukum dan akademik. Perubahan angka ambang batas akan membawa konsekuensi terhadap struktur kepartaian, distribusi kursi, serta hubungan antara pilihan pemilih dan representasi politik.

Karena itu, sikap Partai Hanura di Surabaya dapat dibaca sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang desain demokrasi Indonesia. Di satu sisi terdapat kebutuhan menjaga efektivitas parlemen dan penyederhanaan sistem kepartaian. Di sisi lain terdapat kepentingan mempertahankan hubungan antara suara rakyat dan keterwakilan politik.

Bagi kader Hanura yang hadir dalam agenda Task Force di Surabaya, pernyataan Rio Capella tentu memberikan energi politik tersendiri. Saya sebagai kader menilai sikap itu positif karena menunjukkan keberanian partai membawa persoalan parliamentary threshold ke ruang perdebatan terbuka, termasuk kemungkinan mengujinya secara konstitusional.

Pada akhirnya, perdebatan parliamentary threshold perlu dikembalikan pada pertanyaan mendasar: bagaimana membangun sistem pemilu yang mampu menjaga efektivitas parlemen sekaligus menghormati suara rakyat secara proporsional. Pemilu 2029 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mencari titik keseimbangan itu dengan berlandaskan konstitusi, data empiris, kajian akademik, serta partisipasi publik secara luas. (Penulis kader Partai Hanura Jawa Timur)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.