GRESIK, TEROPONG-Sidang Perkara no. 190/pid.sus/2026/PN Gsk dengan terdakwa Antenor Vonn Mark Alibusa nahkoda Kapal Tanker MT. Fenghuang Telah dibacakan JPU dakwaan, terkait perbuatan melawan hukum melakukan jangkar di perairan pulau bawean tanpa ijin dari Kesyahbandara Otoritas Pelabuhan ddi Indonesia.
Persidangan terdakwa Antenor nahkoda kapal tanker MT Fenghuang saat pembacaan dakwaan info yang diterima didampingi Kuasa hukum dari JS & Partners Law Office Bali.
Sesuai kronologis Dalam dakwaan JPU Kejari Gresi, bahwa Pada tanggal 27 april 2025 sekitar pukul 17. 09 KRI Nala 363 dari intelijen anomali mengontak bahwa, MT Fenghuang tidak menghidupkan Automatic Identification System (AIS) yang ditemukan dengan keadaan mati.
Kemudian sekitar pukul 5.00 Kapal KRI Nala TNI AL menghubungi MT. Fenghuang yang kemudian dan 10 abk di bawa dan dilakukan pemeriksaan serta mengamankan Kapal MT Fenghuang IMO 923 620 648 berbendera Mozambig GT 59693 melakukan jangkar di pulau bawean tidak memiliki ijin dari otoritas kesyahbandaran Indonesia.
Bahwa Berdasarkan pasal 17 ayat 1 united nations convention on the law of the sea (UNCLOS) 1982 bahwa setiap kapal asing berhak melakukan perlintasan damai melalui laut teritorial satu negara. Dan ditegaskan pada pasal 3 peraturan pemerintah RI nomor 36 tahun 2022 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai melalui perairan.
Selanjutnya, Bahwa terdakwa melakukan lego jangkar tanpa seijin otoritas kesyahbandaran indonesia, maka terdakwa tidak mematuhi cara berlalulintas di laut perairan indonesia dan berpotensi membahayakan lalulintas navigasi di wilayah indonesia.
“Apabila melakukan lego jangkar seharusnya terlebih dahulu meminta ijin labuh jangkar kepada otoritas kesyhbandaran Indonesia untuk melakukan lego jangkar di tempat yang di tentukan oleh Syahbandar”, sebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yolanda Violota Simatupang, SH.
Akibat perbuatan terdakwa Antenor Vonn Mark Alibusa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam passl 317 jo. Pasal 913 ayat (1) hurf a Undang Undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Undang Undang no 1 tshun 2026 tentang penyesuaian pidana, tegasnya. {☆}