SURABAYA, TEROPONG-Perkara No. 1528/Pid.B/2025/PN Sby dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp. 6 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, eks pimpinan CV Baja Inti Abadi (CV BIA), memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, memastikan akan menghadirkan, istri Henry Wibowo dalam persidangan terungksp sempat menduduki jabatan Direktur perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil setelah saksi Erika, mantan karyawan CV BIA, kembali absen untuk kedua kalinya pada persidangan Kamis (14/8/2025), meski telah dijadwalkan memberikan kesaksian secara daring.
“Saksi Erika tidak ada konfirmasi sama sekali, mohon ditunda satu minggu. Tanggal 19 Agustus penundaan saksi Erika, dan penuntut umum akan memanggil saksi Variani, istri terdakwa, untuk menjadi saksi fakta,” tegas JPU Estik di hadapan majelis hakim.
Nama Variani disebut jaksa memiliki keterkaitan penting dalam operasional perusahaan, mengingat ia pernah menjabat sebagai direktur CV BIA. Kehadirannya sebagai saksi dipandang krusial untuk membuka fakta secara terang benerang mengenai transaksi pembelian besi dari PT. Nusa Indah Metalindo yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Henry Wibowo didakwa menggunakan CV Baja Inti Abadi sebagai kedok untuk memesan besi jenis beton, kanal UNP, dan besi CNP dari PT Nusa Indah Metalindo. Dari total transaksi sebesar Rp31,7 miliar melalui 367 invoice, hanya 305 invoice yang dibayar senilai Rp. 25,5 miliar. Sisanya, 62 invoice senilai Rp. 6,2 miliar tidak pernah dilunasi.
Sebagai bentuk “itikad baik”, Henry bahkan menyerahkan enam lembar bilyet giro masing-masing senilai Rp175 juta. Namun, seluruhnya ditolak Bank Mandiri karena rekening tidak mencukupi dana.
Jaksa menilai perbuatan Henry memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Bahkan, JPU menegaskan tidak adanya iktikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kini, kehadiran Variani di ruang sidang akan menjadi sorotan, karena kesaksiannya berpotensi membuka tabir keterlibatan keluarga dalam manajemen perusahaan yang digunakan Henry untuk menjalankan modusnya.
Sedangkan Sidang dijadwalkan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi Erika dan saksi Variani. (Red)