SURABAYA, TEROPONG-Sidang agenda Tuntutan mewarnai terdakwa penipuan Zainab No. Perkara 1244/Pid. B/2025/PN Sby yang dilaporkan Korban Nagasaki sebesar 200 juta terkait jual beli tanah yang berlokasi dinJl. Ir. Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang ditawarkan seharga 3 Miliar. Sidang di pimpin Hakim Ketua Antyo Harry Suseto, SH, MH., sebagai Hakim anggota Wiyanto, SH, MH., dan Nyoman Wulandari, SH, MH., serta Jaksa Penuntut (JPU), Estik Dilla Rahmawati, SH, MH dari Kejaksaan Tanjung Perak dan Kuasa Hukum terdakwa Rahardian, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/8/25).
Zainab semula berharap tuntutan yang di bcakan JPU akan ringan, karena didampingi Kuasa Hukumnya selama ini, namun harapan itu sirnah dan meneteskan air mata setelah mendengar Estik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tinggi.
JPU Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan, “bahwa terdakwa Zainab terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 378 dan pasal 372 maka terdakwa di jatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan dan agar perintah penahanan di rutan Medaeng,” Kata JPU membaca Tuntutan di Persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa Zainab sudah berusia lanjut atau lansia dan bersikap sopan selama proses persidangan dan kooperatif hadir dipersidangan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak terus terang mengakui bahkan selalu berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan”, jelas Estik Jaksa berparas Cantik ini.
Untuk diketahui Awal perkara ini adalah, Bahwa pada bulan Desember 2018 bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, Saksi Nagasaki Widjaja mendapatkan info dari Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo jika terdapat sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang ditawarkan dengan harga Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang kemudian atas sebidang tanah tersebut merupakan milik dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Atas tanah tersebut,
Dengan Terdakwa mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disertai dengan Terdakwa menunjukkan kwitansi perihal uang muka yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Terdakwa sebagai pembeli awal sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Pada tanggal 23 Desember 2018,
Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut, kemudian diketahui jika berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Kelurahan Kalijudan adalah benar milik Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 untuk membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Saksi Nagasaki Widjaja dengan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S dengan saksi yaitu Terdakwa,
Selanjutnya, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo. Setelah dibuatnya minuta akta tersebut, Saksi Nagasaki Widjaja membayar dengan rincian: Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Pada Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran sebesar Rp.205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Juga Tanggal 24 Januari 2019, Saksi Nagasaki melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Nagasaki Widjaja jika Terdakwa adalah pembeli awal yang telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sehingga, Terdakwa meminta kepada Saksi Nagasaki Widjaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 sebagai penggantian uang muka yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr.H.Udin,S.H.,M.H. Pada tanggal 27 Desember 2018,
Shingga, Saksi Nagasaki Widjaja tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diminta oleh Terdakwa dengan cara transfer ke Rekening BCA Nomor: 5650064536 an Zainab Ernawati.
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2019, Saksi Nagasaki Widjaja dihubungi oleh Saksi Njoo Guan Lie alias Willy untuk pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar, S.H. yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 Surabaya. Atas pertemuan tersebut dikarenakan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S akan mengembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Namun, atas pengembalian tersebut hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S dan Terdakwa.
Bahwa kemudian diketahui Terdakwa bukan merupakan pembeli awal yang melakukan pembayaran kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S, dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk pembayaran sebagai uang muka kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Sehingga, Terdakwa memiliki dan menguasai uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan milik dari Saksi Nagasaki Widjaja yang seharusnya sebagai penggantian uang muka yang disampaikan oleh Terdakwa telah diserahkan kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sebagai pembeli awal.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nagasaki Widjajaja mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (Bes)