Beranda » Ketika Trauma Tak Bisa Dipenjara, Ahli Jelaskan Batasan Kekerasan Psikis dalam Kasus Sena–Vinna

Ketika Trauma Tak Bisa Dipenjara, Ahli Jelaskan Batasan Kekerasan Psikis dalam Kasus Sena–Vinna

by Bakhtiar Sitorus
41 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan psikis rumah tangga antara pasangan publik figur Vinna Natalia Wimpie Widjoyo dan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, seorang ahli pidana menegaskan: tidak semua luka batin bisa dijerat pidana.

Ahli dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., menilai bahwa gugatan cerai adalah hak hukum yang sah.

“Seseorang tidak bisa dipidana karena menggunakan haknya sebagai suami atau istri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kekerasan psikis hanya bisa dibuktikan melalui hasil pemeriksaan psikiater yang berwenang, sebab trauma atau tekanan batin tidak kasat mata. Dalam hukum pidana, unsur niat jahat (mens rea) menjadi pembeda antara pelanggaran dan hak hukum.

Dr. Toetik juga menilai Restorative Justice (RJ) dalam bentuk kompensasi atau kesepakatan damai adalah bagian dari pemulihan, selama dilakukan tanpa tekanan atau manipulasi.

“Kompensasi dalam RJ adalah bentuk pemulihan hak korban. Selama tidak digunakan untuk menyandera atau mengakali proses hukum, hal itu sah sebagai bagian penyelesaian damai,” tegasnya.

Menanggapi pendapat tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai pandangan ahli memperkuat posisi kliennya yang selama ini hanya menjalankan hak hukum, bukan melakukan kekerasan. Ia juga meminta agar majelis hakim menghadirkan ahli psikiatri yang memeriksa kondisi Sena Sanjaya, untuk menguji obyektivitas hasil diagnosa psikis korban. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses