SAMPANG, TEROPONG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, membahas tentang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, periode 2019-2024. Senin (16/10) dini hari.
Selain mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Rapat kali ini juga membahas tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sampang.
Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, hadir pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD serta seluruh Camat di lingkungan Pemkab Sampang.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengumumkan, bahwa rapat paripurna tersebut yang harus dilaksanakan karena terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024.
“Kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Fadol, dihadapan para undangan rapat paripurna DPRD Sampang.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, tentang nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2024.
Ada 4 (empat) pembangunan yang menjadi prioritas diantaranya, salah satunya, pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi Daerah.
Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.
“Berdasarkan pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024,” jelas H Slamet Junaidi.
Lanjut H Idi, panggilan akrabnya, bahwa secara umum gambaran rancangan APBD Sampang tahun anggaran 2024. Bahkan khusus pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi yang sama dengan pendapatan transfer pada APBD tahun 2023.
“Anggaran pendapatan tersebut, belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya.
Menurutnya, pendapatan Daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024, dianggarkan sebesar (1.570.467.566. 875) sedangkan belanja Daerah dianggarkan sebesar (1.607.377.968.212).
“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36 Milyar 910 Juta 401 Ribu 337 Rupiah,” ujar orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Sampang itu.
Ia berharap rencana APBD tersebut, dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 dapat terlaksana tepat waktu dan dapat memberikan dampak pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“Diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, dan semoga Allah SWT, selalu melindungi dan memudahkan langkah kami dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.(pan)