Beranda » Terdakwa Jason dan Richardy Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Saksi Pengeroyokan di HW Superhouse Ungkap Pemukulan

Terdakwa Jason dan Richardy Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Saksi Pengeroyokan di HW Superhouse Ungkap Pemukulan

by Bakhtiar Sitorus
43 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha dua terdakwa dalam kasus pengeroyokan di HW Superhouse terpojok. Saksi fakta Sukma Tri Andrian menerangkan adanya pemukulan oleh 3 orang terhadap korban Bareno Bytago saat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, 14 Oktober 2026.

Menurut saksi Sukma, dirinya melihat ada setidaknya lebih dari 2 orang yang melakukan pemukulan saat kejadian.

“Kejadiannya itu singkat. Kalau dari CCTV itu ada 3 orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” kata Sukma di ruang sidang Sari 3.

Saat ditanya pengacara para terdakwa, apakah ada yang memegang korban, Sukma membantah. “Tidak ada yang memegang korban,” ucapnya.

Saat ditanya majelis hakim, keterangan saksi yang salah, Jason mengatakan terkait pemukulan yang hanya singkat saja waktunya. “Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” ujarnya.

Sementara itu Richardy, saat ditanya mengaku saat kejadian dirinya hanya berupaya melerai. “Saya hanya berusaha melerai,” katanya.

Untuk diketahui, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20) didakwa mengeroyok Bareno Bytago di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, pada 15 Februari 2026.

Pengeroyokan terjadi setelah Bareno terlibat senggolan dengan seorang rekan terdakwa. Meski korban sudah diamankan petugas keamanan, ketiganya disebut masih melakukan pemukulan.

Akibatnya, Bareno mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan pada mata kiri.

Jason dan Richardy didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (2) dan Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda 200-500 juta. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.