Surabaya, sknteropong.com – Terkait pemberitaan Media Online TEROPONG tanggal 9 Oktober 2026 lalu mengenai Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Rp.51,653 Miliar, Rohandi Prastiawan, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur, pada tangggal 9 Oktober 2026 lalu memberikan Tanggapan Konfirmasi.
Surat Tanggapan Konfirmasi yang diterima Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG pada hari Senin, 12 Oktober 2026 lalu pukul 08.45 WIB melalui pesan WhatssApp (WA).
Dalam Surat Tanggapan Konfirmasi yang bernomor: HM01/B/Bpbpk13.5/2026/2700, perihal: Tanggapan Konfirmasi, isinya adalah sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Pimpinan Pimpinan Media Cetak & Online TEROPONG tanggal 21 September 2026 perihal Konfirmasi tentang “Pembangunan TPST Kabupaten Gresik”, sehubungan hal tersebut dengan ini saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan TPST Kabupaten Gresik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perencanaan serta dokumen kontrak. Secara administratif, kegiatan dimaksud juga telah memenuhi readiness criteria dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kami sangat mengapresiasi perhatian serta permohonan data yang Bapak/Ibu sampaikan. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh pengelolaan dan pemberian data di instansi kami wajib dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena merupakan dokumen badan publik;
- Sehubungan dengan hal tersebut, unit teknis kami tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan data secara langsung. Kami menyarankan Bapak/Ibu untuk mengajukan permohonan informasi/data resmi tersebut kepada PPID Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Timur. Petugas PPID akan memverifikasi dan memproses dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur waktu yang diatur dalam undang-undang.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tembusan: Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Timur (Sebagai Laporan); Ketua PPID Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasam Jawa Timur.
Kalau melihat Tanggapan Konfirmasi dari Rohandi Prastiawan, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur ini, diduga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan mengajukan konfirmasi (lisan/tertulis), bukan meminta data.
Perlu diketahui, Surat Konfirmasi Tertulis yang diajukan Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG pada tanggal 21 September 2026. Namun Surat Tanggapan Konfirmasi yang buat oleh Rohandi Prastiawan, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur adalah pada tanggal 9 Oktober 2026, dan diterima oleh Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG pada hari Senin, 12 Oktober 2026, sesudah pemberitaan mengenai Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Rp.51,653 Miliar terbit.
Sebaimana dipublish Media Online TEROPONG (skn.teropong.com,red) pada tanggal 9 Oktober 2026 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur dalam tahun anggaran (TA) 2026 ini telah mengalokasikan anggaran APBN dengan pagu sebesar Rp.75.000.000.000,-/Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 55.314.322.000,-.
Paket pekerjaan Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah SI002 KBLI 20152017 atau Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas BS006 KBLI 2020 ini, dimana pada saat tender (laman lpse,red) terdapat 68 perusahaan jasa konstruksi yang mendaftar sebagai peserta tender. Namun pada saat tahap penawaran, terdapat/terlihat hanya 5 (lima) perusahaan penyedia jasa konstruksi yang melakukan penawaran, masing-masing:
- ROSA LISCA, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp.48.662.216.420,11;
- Media Cipta Perkasa, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp. 49.180.274.130,48;
- DUTARAYA DINAMETRO, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp.49.777.358.367,80;
- GALA TAMA, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp. 50.706.112.693,41; dan
- BINTANG SEMBILAN INDAH, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp. 51.653.538.725,19.
Dan pada tahap evaluasi penawaran, PT. Media Cipta Perkasa, tidak lolos dengan alasan GUGUR TEKNIS – Pengalaman Personel Manajerial Manajer Teknik 1 dan Manajer Teknik 2 tidak memenuhi persyaratan yakni kurang dari 5 tahun karena pengalaman tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman sesuai dokumen pemilihan BAB III IKP K. 44.4 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman.
Begitu juga PT. GALA TAMA, tidak lolos dengan alasan GUGUR KUALIFIKASI – Sertifikat Manajemen Mutu dan Seritifikat Manajemen Lingkungan yang ditawarkan, telah habis masa berlakunya. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP E.29.12.d dan BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 6.
Juga PT. DUTARAYA DINAMETRO, tidak lolos dengan alasan GUGUR KUALIFIKASI – PT. DUTARAYA DINAMETRO Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta, dapat berupa pengalaman subkontrak. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP E.29.12.h dan BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 10.
Dan PT. ROSA LISCA, tidak lolos dengan alasan GUGUR TEKNIS – Peralatan Utama Padfoot Roller yang ditawarkan pada daftar isian peralatan utama tidak terdapat bukti kepemilikan dan bukti dukung yang menjelaskan bahwa alat tersebut adalah Padfoot Roller, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP C.17.2.b.2) dan BAB III IKP E.28.14.b.2).b).
Sedangkan PT. Bintang Sembilan Indah, alamat Jl. KRT Pringgodiningrat Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan penawaran/harga terkoreksi Rp.51.653.538.725,19 / harga negosiasi Rp. 51.653.538.725,24, dinyatakan sebagai Pemenang.
Terkait paket pekerjaan yang dibiayai negara ini, Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG, pada tanggal 21 September 2026 lalu mencoba melakukan/mengajukan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Menganti Wiyung No. Surabaya. Surat konfirmasi dengan Nomor: 07/Konf–TRP-MTN/IX/2026, Lampiran:1 (satu) berkas), Perihal: Konfirmasi tentang “Pembangunan TPST Kabupaten Gresik”.
Didalam surat konfirmasi tertulis itu, Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur terkait Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Tahun Anggaran (TA) 2026.
Didalam surat konfirmasi disebutkan, sebagaimana diketahui, dalam TA 2026 telah mengalokasikan anggaran berasal dari APBN DIPA Satker Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur dengan nilai pagu Rp.75.000.000.000,-/HPS Rp.55.314.322.000,- untuk paket pekerjaan konstruksi “Pembangunan TPST Kabupaten Gresik”.
Adapun sebagai Pemenang tender adalah PT. BINTANG SEMBILAN INDAH, Jl. KRT. Pronggoningrat, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Yogyakarta, dengan harga penawaran / harga terkoreksi Rp.51.653.538.725,19 / harga negosiasi Rp.51.653538.725,24.
Jumat, 18 September 2026 bulan lalu, Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG mencoba melakukan investigas dilapangan. Lokasi Pembangunan TPST Kabupaten Gresik ini yang berada di dekat jalan Tol ini, tampak sedang dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dan begitu juga pada papan/baner tampak tertulis, bahwa kontraktor pelaksana untuk Pembangunan TPST Kabupatren Gresik ini adalah BINTANG – JAYA (KSO). Dan didepan Lokasi pekerjaan tampak yang diduga sebagai Disposal Area.
Terkait pekerjaan Pembangunan TPST Kabupaten Gresik ini, kami mengajukan beberapa konfirmasikan, sebagai berikut;
- Pembangunan TPST Kabupaten Gresik ini, apa pekerjaan minor dan pekerjaan mayornya?. Mohon dijelaskan;
- Dan apa saja pekerjaan utamanya?. Mohon dijelaskan;
- Apakah PT. Bintang Sembilan Indah, selaku pemenang tender melakukan KSO dengan penyedia jasa lainnya?. Mohon dijelaskan dengan detil;
- Bila ber KSO dengan penyedia jasa lain, dan bagaimana bentuk KSO-nya?. Dan masing-masing berapa persen?. Mohon dijelaskan;
- Apakah bentuk KSO-nya, pembagian pelaksanaan pekerjaan dilapangan?. Dan atau apakah dalam hal peralatan?. Mohon dijelaskan;
- Ada berapa titik Disposal Areanya?. Mohon dijelaskan;
- Apakah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan oleh si Kontraktor Pelaksana?. Dan apakah biaya pengurusan PBG nya sudah include dengan nilai kontrak?. Mohon dijelaskan dengan detil;
- Tanggal berapa dilakukan penandatanganan kontrak?. Dan berapa nomor kontraknya?. Mohon dijelaskan;
- Tanggal berapa diterbitkan/dilakukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nya?. Dan berapa nomor SPMK-nya?. Mohon dijelaskan;
- Berapa hari kalender masa pelaksanaanya?. Dan berapa hari kalender masa pemeliharaannya?. Mohon disebutkan;
- Kapan pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) dan begitu juga FHO-nya?. Mohon dijelaskan;
- Progress pelaksanaan hingga sekarang ini sudah berapa persen?. Apakah min atau plus dari schedule (kurva S) yang ada?. Mohon dijelaskan;
- Apakah sudah ada pelaksaaan addendum?. Mohon dijelaskan dengan detil.
Itulah surat konfirmasi yang diajukan oleh Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur, namun sayang hingga kini belum ada penjelasan secara teknis dan atau jawaban yang memuaskan atas 13 point pertanyaan sebagaimana tersebut diatas. (bachtiar)