SAMPANG, TEROPONG – Melalui kuasa hukumnya H Ach Bahri MH, H Nuri, Komisaris PT Jati Wangi Jawa Timur, melakukan somasi terkait adanya pemberitaan sepihak yang sempat di terbitkan oleh Media Suara Publik.com.
Bahkan didalam pemberitaan tersebut, narasi tidak berimbang dan sepihak, dengan judul “Sebut Mentor Mantan Napi Koruptor, PT Jati Wangi Dinilai Projo Tak Layak Jadi Pemenang Lelang.”
Tidak hanya di Suara Publik.com saja, Media Trankonmasinews.com juga menerbitkan berita berjudul “Ikut Nawar LPSE Jalan Kedungdung Bringkneng, PT Jati Wangi Tak Layak Jadi Pemenang,” ujar H Ach Bahri MH.
Menurut H Ach Bahri MH, Kuasa Hukum H Nuri, Komisaris PT Jati Wangi dan M Galih Raka Prastio, ST selaku Direktur PT Jati Wangi Jawa Timur menilai, bahwa pemberitaan yang di terbitkan di 2 (dua) media itu melenceng dari kaedah, dan kode etik jurnalistik.
“Sebenarnya, dalam menulis berita itu, agar tidak terkesan berita opini, wartawan harus melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak, atau sumber yang akan di jadikan berita, agar dalam pemberitaan tersebut, tidak terkesan memihak,” ujar H Ach Bahri ditempat kerjanya, Jalan Imam Ghozali Sampang, Rabu (24/4) kemarin.
Menurutnya, wartawan yang membuat berita, peryataan Hanafi, selaku nara sumber Sekretaris Ormas Projo yang memberitakan berita tersebut, terkesan berita opini, sepihak, tidak berimbang, menyesatkan, sehingga merugikan nama baik dari PT Jati Wangi dan nama baik pribadi H Nuri sebdiri.
“Dengan adanya pemberitaan seperti ini, maka yang merasa di rugikan dan adalah PT Jati Wangi dan H Nuri selaku pemilik perusahaan,” katanya.
H Ach Bahri menjelaskan, bahwa status H Nuri, dalam Struktur Perusahaan PT Jati Wangi tidak ada, sehingga berita itu mengada-ngada dan terkesan membuat opini dan menyesatkan.
“Setelah saya cek di akta notarisnya, dalam strukur PT Jati Wangi, kalau nama H Nuri tidak ada sama sekali. Apalagi dalam berita itu di kaitkan dengan pelelangan perseservasi Jalan Kedungdung–Bringkoning, yang di ikuti oleh PT Jati Wangi, menyebutkan bahwa tidak layak jadi pemenang tender karena mentor mantan napi koruptor,” jelas Bahri, panggilan akrabnya Ketua LBH Lentera Keadilan, yang berdomisili di Kabupaten Sampang.
Perlu di ketahui, ujarnya, bahwa berita yang di terbitkan itu tidak berimbang, terkesan menyudutkan dan mencemarkan nama baik H Nuri dan PT Jati Wangi, sehingga kuasa hukumnya melakukan somasi kepada ke 2 media. Yakni, Suara Publik.com dan Trankonmasinews.com meminta hak jawab, koreksi, klarifikasi dan memuat hak jawab sesuai dengan UU No: 40 Tahun 1999, tentang pers. Pasal 1 ayat 11, 12 dan 13 tentang hak jawab dan hak koreksi.
“Kami akan memberikan waktu, apabila dalam jangka waktu 3X24 jam setelah somasi ini kami sampaikan, dan tidak ada koreksi dan hak jawab, maka saya selaku kuasa hukum H Nuri dan PT Jati Wangi akan melakukan langkah hukum. Yakni akan melaporkan kepada Dewan Pers dan selanjutnya akan membuat laporkan tindak pidana pencemaran ke Polres Sampang,” tegasnya. (pan…bersambunh)