SURABAYA, TEROPONG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) lewat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) dalam Tahun Anggaran 2024 – 2025 ini mengalokasikan anggaran APBN sebesar (Pagu/HPS) Rp. 190 Milyar untuk paket pekerjaan konstruksi Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi.
Paket pekerjaan Konstruksi ini, masih dalam tahap tender. Dan terdapat 109 perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi yang mendaftar sebagai Peserta Tender. Dan kini masih dalam tahap penawaran.
Pekerjaan ini dibawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, Any Virgyani, ST, ketika dikonfkirmasi melalui whatssapp (WA), Senin (6/5) lalu, membenarkan paket pekerjaan ini. Begitu juga PPK Prasarana Strategis II, Yayan, ST, ketika dikonfirmasi juga membenarkan paket pekerjaan konstruksi ini.
Ketika disinggung ada berapa unit rumah yang berada di Asrama Inggrisan yang akan di revitalisasi, PPK Yayan mengatakan ada 10 massa bangunan. Asrama Inggrisan tidak merubah bentuk. Untuk fasad Pasar juga tidak mengubah bentuk, ujarnya menjelaskan konfirmasi TEROPONG.
Ketika disinggung, apa alasan penggabungan Revitalisasi Pasar Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi digabung menjadi satu paket?. Karena lokasi masih dalam satu tempat, dan untuk percepatan, ujar PPK Prasarana Strategis II, Yayan, ST.
Latar Belakang
Pembangunan bidang Cipta Karya membutuhkan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat membawa visi mewujudkan permukiman perkotaan dan perdesaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang handal dalam pengembangan sistem penyediaan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, pengembangan kawasan permukiman serta bina penataan bangunan dan salah satunya sektor Prasarana Strategis.
Dalam rangka untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi Kawasan pedesaan di Kabupaten Banyuwangi, merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang mengalami perkembangan cukup pesat baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya. Pada
bidang sosial budaya dapat dilihat pada kehidupan masyarakatnya yang menjunjung toleransi dan hidup damai berdampingan dengan berbagai suku, adat, agama dan golongan yang lain terutama para pendatang yang bukan penduduk asli Kabupaten Banyuwangi. Selain itu diperlukan program yang dapat meningkatkan sosial ekonomi berkaitan dengan destinasi pusaka wilayah salah satunya dengan rencana Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi Kawasan ini akan menjadi pusat pengembangan perekonomian bagi masyarakat sekitar. Namun kondisi ini saat ini sangat dibutuhkan revitalisasi berupa renovasi Pasar dan Asrama Inggrisan beserta infrastruktur pendukungnya, untuk fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kawasan tersebut. Maka dari itu dalam rangka percepatan dan ketepatan pelaksanaan paket pekerjaan tersebut diperlukan adanya kegiatan Pekerjaan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi yang berpedoman pada standar, kaidah teknis dan peraturan yang berlaku.
Permasalahan
Berdasarkan Surat Bupati Banyuwangi pada Tanggal 7 Agustus 2023 Nomor 050/3755/429.201/2023 Perihal Permohonan Pembangunan Pasar Induk Banyuwangi didapatkan laporan kondisi eksisting Pasar Induk Banyuwangi yang dibangun pada tahun 1981 terdiri dari bangunan di sisi utara dengan luas lahan
3.090 m2, yang terdapat 248 toko/kios/los dan banguna di sisi selatan dengan luas lahan 7.510 m2, yang terdapat 625 toko/kios/los saat ini kondisinya rusak dan tidak memadai.
Sebagai rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi, Asrama Inggrisan Banyuwangi dengan luas lahan sebesar 8.960 m2 dengan total 11 massa bagunan yang sebelumnya difungsikan sebagai asrama prajurit memiliki kondisi eksisting yang perlu direvitalisasi.
Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana pasar di Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banguwangi yang dapat difungsikan sebagai tempat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi mikro, kecil, dan menengah Pasca Covid-19, dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:
1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;
2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif, dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Tujuan adalah:
1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Pembangunan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi ini, antara lain:
1). Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4). Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
Pendanaan (Sumber Biaya)
Biaya Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi antara lain:
a). Pagu anggaran pekerjaan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar rupiah);
b). Penggunaan biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara diatur sebagai berikut :
1). Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan;
2). Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas: a. biaya standar; dan b). biaya nonstandar.
3). Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi;
4). Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
5). Biaya nonstandar dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar;
6). Keseluruhan biaya nonstandar ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh per seratus) dari keseluruhan biaya standar;
7). Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan;
8). Pembayaran dilakukan sebagai berikut: a). pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak; dan b). masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
9). Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
10). Sehubungan dengan: a). Apabila tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi anggaran dalam DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II TA 2024-2025; b). Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan; c). Apabila terjadi sengketa lahan antara pemilik aset dengan pengelola aset disalah satu lokasi; d). Berdasarkan butir a, b, dan c di atas apabila proses pengadaan barang/jasa dibatalkan maka penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun; e). Penandatanganan Kontrak akan dilanjutkan setelah readiness criteria terpenuhi dan tersedianya anggaran di dalam DIPA.
Nama Organisasi Pengguna Jasa
Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan direncanakan selama 365 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jangka Waktu Pemeliharaan
Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari (6 Bulan) kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial Hand Over).
Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Wilayah/ Lokasi kegiatan: Ruang lingkup wilayah Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi adalah Bangunan Pasar Induk Banyuwangi sisi Utara dan Selatan yang berlokasi di Jl. Susuit Tubun, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Bangunan Asrama Inggrisan di Jl. Diponegoro No. 1, Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Lingkup Materi (Substansial): Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi revitalisasi pasar dengan tipe pekerjaan sebagai berikut:
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: 1) Pekerjaan Persiapan dan K3; 2) Pekerjaan Bangunan Pasar Sisi Utara dan Sisi Selatan; 3) Pekerjaan Bangunan Asrama Inggrisan; 4) Pekerjaan Site Development dan Landscape.
Lingkup Tugas Penyedia Jasa
1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;
2) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib adminsitrasi, dan tenaga kerja;
3) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan (site);
4) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
5) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi;
6) Apabila ada kekurangan gambar perencanaan yang belum jelas, peserta tender harap membuat shopdrawing melalui Tenaga Ahli dan meminta review Manajemen Konstruksi;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
8) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;
9) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);
10) Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;
11) Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);
12) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum PHO;
13) Perbaikan pada masa pemeliharaan;
14) Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharan (FHO).
Lingkup Tugas Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.
Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut diatas. (bachtiar/*)