Beranda » Terdakwa Samuel Penghancuran Rumah Tinggal Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Samuel Penghancuran Rumah Tinggal Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

by Bakhtiar Sitorus
32 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah tempat tinggak Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur. Sidang Vonis turut hadir korban Nenek Elina yang hadir di persidangan untuk mendengarkan putusan Hakim.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Samuel 4 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Pujiono menyebutkan hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir.

Sementara itu, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan. Serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana.

Adapun jaksa penuntut umum Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, kompak “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ungkapnya menjawab Hakim. {☆}

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.