Surabaya, Teropong.Com – Anggaran sewa Gedung Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur yang kini berada di Jalan Menanggal MGE No. 12 Gayungan Surabaya disorot?. Pasalnya, anggaran sewa gedung kantor BPTD Kelas II Jawa Timur per-tahunnya dinilai sungguh fantastis?. Sedangkan sumber dananya adalah dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melihat sumber data dari SIRUP LKPP (Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pada Kementerian Perhubungan, dimana pada tahun anggaan 2022 anggaran sewa Gedung kantor BPTD Kelas II Jatim dengan pagu Rp.552.000.000,-. Tahun 2023 anggaran sewa Gedung kantor BPTD Kelas II Jatim dengan pagu Rp.660.000.000,-. Tahun 2024 anggaran sewa Gedung kantor BPTD Kelas II Jatim dengan pagu Rp.726.000.000,-, dan tahun 2026 anggaran sewa Gedung kantor BPTD Kelas II Jatim dengan pagu Rp.600.000.000,-. (lihat grafik, red).
Terkait anggaran sewa Gedung kantor BPTD Kelas II Jatim ini, Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG pada tanggal 23 Juni 2026 bulan lalu, mengirimkan Surat Konfoirmasi tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tata Usaha BPTD Kelas II Jatim, yang disebut-sebut bernama Dwi Risdianto, dan diterima oleh petugas Satpam.
Surat Konfirmasi tertulis yang diajukan/dikirimkan Redakisi Media Cetak & Online TEROPONG dengan nomor: 05/Konf–TRP/VI/2026, Lampiran: 1 (satu) Berkas), Perihal: Konfirmasi paket pekerjaan: “Sewa Gedung Kantor BPTD”.
Didalam Surat Konfirmasi ini, Redaksi Media Cetak & Online TEROPONG, sebagaimana diketahui bahwa paket pekerjaan tersebut diatas dilakukan dengan metode pemilihan Penujukan Langsung. Adapun yang mau kami konfirmasikan adalah sebagai berikut:
- Pada tahun anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2026 masing-masing berapa nilai kontraknya per tahun?. Mohon dijelaskan;
- Apakah perjanjian sewa tersebut dilakukan dihadapan Notaris?. Dan siapa Notarisnya?. Mohon dijelaskan;
- Apa benar anggaran untuk sewa Gedung kantor BPTD tahun 2026 ini dialihkan untuk belanja pegawai?. Padahal Mata Anggaran Kegiatan (MAK) nya berbeda?. Mohon dijelaskan
Namun sayang, hingga berita ini di publis belum ada alias tidak ada tanggapan sama sekali dari PPK Dwi Risdianto. Sehingga timbul pertanyaan, apakah PPK ini alergi sama wartawan yang hendak melakukan konfirmasi?.
Sementara, Vic Nugroho, yang disebut-sebut sebagai Humas BPTD Kelas II Jatim, ketika disinggung, Jumat siang (26/6/26) via pesan whatssApp (WA) mengenai surat konfirmasi yang dikirimkan oleh TEROPONG, kapan bisa diterima jawaban/balasannya?, Humas ini mengatakan “akan kami kabari secepatnya pak”.
Namun sebelumnya, yaitu pada Kamis sore (11 Juni 2026), Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG melakukan konfirmasi melalui pesan WA kepada Humas Vic Nugroho tentang anggaran sewa Gedung/kantor BPTD Kelas II Jatim tahun anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp.600.000.000,-, namun Humas ini mengatakan, bahwa anggaran tersebut sudah dialihkan untuk belanja pegawai. Jadi tidak lagi sewa Gedung, imbuh Vic Nugroho.
Bilamana terjadi ada pengalihan anggaran sebagaimana dikatakan Humas ini, bagaimana dengan Mata Anggaran Kegiatan (MAK) nya?.
Senin siang (29 Juni 2026) Redaksi Media Cetak & online TEROPONG kembali lagi menanyakan jawaban surat konfirmasi tersebut, namun Humas ini mengatakan PPK nya masih dinas luar kota pak, kami belum bisa beri jawaban.
Sementara pada hari yang sama, Kepala BPTD Kleas II Jatim, Bambang Hermanto, S,Si., M.Sc, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA mengenai Surat Konfirmasi yang diajukan TEROPONG tersebut belum ada balasan, Kepala BBTD Kelas II Jatim ini mengatakan, harusnya sudah memberi jawaban.
Terkait pengelolaan/penggunaan anggaran dari APBN ini, kiranya aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan diharapkan turun untuk melakukan penyelidikan?, demi tranparansi pengelolaan keuangan negara. (bas)


