Beranda » Kejari Tanjung Perak Setor Uang Rampasan ke Negara Rp. 4.907.261.329

Kejari Tanjung Perak Setor Uang Rampasan ke Negara Rp. 4.907.261.329

by Bakhtiar Sitorus
20 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TERPONG-Sebanyak Rp4.907.261.329 terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online resmi disetorkan ke kas negara, Senin (10/8/26).

Uang hasil perkara miliaran rupiah tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Penyetoran dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Penyetoran uang tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025,” ungkap Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah.

Kata Darwis, Dana itu sebelumnya disita penyidik Ditressiber Polda Jatim dari sejumlah rekening yang berkaitan dengan perkara TPPU. Dalam perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect. Tetapi juga melacak, menyita dan merampas hasil kejahatan atau follow the money,” sebut Darwis

Kajari Darwis menambahkan, ada Pelaksanaan penetapan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal perjudian yang sebelumnya telah diproses Kejari Tanjung Perak.

“Perkara perjudian tersebut, terpidana Sutikno telah menjalani proses penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025, dengan tambahan setoran Rp.4,9 miliar tersebut, sehingga sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.

“Pencapaian hasil kinerja Kejari Tanjung Perak telah melampaui target PNBP tahun 2026 hingga mencapai 905%”, ujar Darwis mengakhiri, sekalian mohon pamit Pada Wartawan karena akan bertugas di Kejati Bandung. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.