Beranda » Ahli Solehoddin Nyatakan Hati-Hati Harus Bisa Bedakan Perbuatan Melanggar Hukum Dengan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Eko Administratif

Ahli Solehoddin Nyatakan Hati-Hati Harus Bisa Bedakan Perbuatan Melanggar Hukum Dengan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Eko Administratif

by Bakhtiar Sitorus
28 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang lanjutan di pimpin hakim ketua Ernawati Anwar, SH., MH perkara terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda, didakwa melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan, menghadirkan ahli Dr. Solehoddin, SH, MH dari Universitas Bhayangkara Surabaya, di Ruang Kartika, PN Surabaya Selasa (18/8/26).

Mengawali Setelah Hakim membuka sidang diawali Jaksa meminta keterangan ahlinya dibacakan, sempat dipersilahkan majelis Hakim. Namun dari Tim Kuasa Hukum Eko protes, agar Jaksa tidak membacakan keterangan Ahli karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 238 ayat (1) mengatur mengenai kewajiban keterangan ahli yang disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji sesuai dengan keahliannya.

Perdebatan sidang sempat Hakim membuka Buku KUHAP setelah itu majelis Hakim mempersilahkan ahli dari pihak Tim kuasa hukum Eko memberi keterangan ahlinya di depan persidangan.

Sementara Ahli dalam keterangannya ketika ditanya JPU Deddi Arisandi Perkara terdakwa Eko Yuwono dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang merugikan perusahaan sebesar Rp1.942.924.213. dari Gudang pada tahun 2022-2024

Ahli Solehoddin mengatakan, jika barang digudang itu masih milik perusahaan, kalau hilang berarti perusahaan yang menggelapkan. Kalau pekerja dituduh menggelapkan jika barang berpindah dari gudang menyembunyikan ditempat lain atau pekerja menjual langsung diluar service.

“Kalau masalah faktur tidak sesuai dengan yang dipasang untuk service, itu masalah administratif dan termasuk audit internal ada selisih, tidak bisa sebagai landasan mempidanakan orang”, ujar Solehoddin mengingatkan.

Kata Solehoden, Hati-Hati loh ya membedakan Perbuatan melanggar Hukum dengan Perbuatan Melawan Hukum,” kalau dia secara administratif terjadi maupun perbedaan faktur itu secara tertulis, bahwa itu perbuatan melanggar hukum adalah tindakan yang secara khusus melanggar aturan tertulis.

Tim kuasa Hukum Eko melalui Andry Hermawan, SH., MH mennyatakan, dalam perkara ini penggelapan tindak pidana dan jabatannya, tadi ahli sangat jelas mengatakan harus ada delik perbuatan melawan hukum.

“Jadi jelas tadi seumpama ada di sebuah perusahaan kemudian yang dituduh dalam penggelapan dalam jabatan tetapi tidak dikuasai uang maun barang yang dituduhkan itu bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Tambah Andry, sudah jelas tadi Ahli profesional dihadapan sidang, mens rea Perbuatan melawan hukum tidak ad. Hingga kami mohon kepada majelis Hakim kalau terdakwa tidak salah lepaskan dan bebaskan.

Selain itu dalam sidang pemeriksaan terdakwa oleh JPU Terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) atau Honda Surabaya Center (HSC), membantah keras menerima uang dari aktivitas “reaktivasi” sparepart yang kini menjeratnya perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp1,94 miliar.

Kepada JPU Eko menyatakan, bahwa skema reaktivasi bukan semata-mata inisiatif pribadinya. Program itu, menurut dia, digagas bersama Gofur dan Faisal untuk mengantisipasi pelanggan yang masa servis kendaraannya hampir berakhir. Memang dirinya kemudian menyetujui penggunaan faktur reaktivasi. Namun, tapi mekanisme tersebut tidak diatur dalam SOP perusahaan.

Menurut Eko, faktur reaktivasi digunakan untuk pekerjaan servis pelanggan yang masa servisnya hampir habis. Dokumen tersebut dikumpulkan untuk kemudian diproses dan menjadi dasar pengambilan sparepart dari gudang. Dimana business order (BO) diterbitkan setelah pelanggan datang, reaktivasi bisa diproses sebelum kepastian kedatangan pelanggan diketahui.

Eko menjelaskan dihadapan hakim, mengenai dasar SOP penggunaan BO dan faktur reaktivasi. Skema itu berlangsung cukup masif.

“sebanyak 5.000 faktur reaktivasi dibuat sepanjang 2022 hingga 2024. Namun, hanya sekitar 803 pelanggan yang akhirnya datang dan menggunakan layanan tersebut.

Eko mengatakan, program tersebut dibuat untuk menyelesaikan persoalan sparepart yang telah terlanjur dikeluarkan dan diklaim, sekaligus memastikan pelanggan tidak dirugikan.

“Tujuannya bagaimana caranya bisa sampai ke tangan customer. Karena itu sudah dibayar sama customer,” katanya.

Dalam persidangan, Eko mengungkap bahwa pada November 2024 pernah dibahas metode penyelesaian reaktivasi agar aktivitas tersebut tidak diketahui PT Honda Prospect Motor (HPM). Ia mengaku sempat ingin menghentikan praktik tersebut, tetapi mendapat respons dari manajemen bahwa reaktivasi justru menguntungkan.

Saat jaksa menanyakan aliran uang ke rekeningnya, termasuk dari Toko Bravo, Eko menjawab tegas.
“Tidak ada sama sekali uang masuk dari toko sparepart. Karena saya tidak pernah jual,” katanya.

Ketika hakim kembali menekan apakah pernah ada uang dari pos reaktivasi yang masuk ke rekening atau dibawa pulang, Eko menjawab, “Tidak ada satu rupiah pun.”

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pengeluaran sparepart.
“Tidak ada. Saya takut, Pak,” ujarnya pada yang mulia majelis Hakim.

Namun, ia mengaku tidak pernah menjalani audit internal setelah dikeluarkan dari perusahaan terkait temuan sparepart senilai sekitar Rp1,9 miliar.

Akhir kata dari Eko dihadapan Majelis Hakim, Saya tidak menyesal jadi terdakwa jika didakwa penggelapan yang dilaporkan perusahaan ke polisi.

“Bahkan saya menguntungkan perusahaan selama 30 tahun bekerja yang mulia”, ungkapnya sedih meneteskan air mata. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.