SAMPANG, TEROPONG – Ribuan aksi demo yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD-PABPDSI) ngeluruk Kantor Pj Bupati Sampang. Kamis (16/05).
Mereka menuntut kebijakan Pj Bupati Sampang atas pencopotan Pj Kepala Desa (Kades) dalam evaluasi Pj Kades di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang, di duga menabrak aturan, sehingga memilih menghindar dari kepungan ribuan massa.
Demo PABPDSI, ke Kantor Pj Bupati Sampang bertujuan menindaklanjuti dugaan arogansi, tindakan sewenang-wenang serta tindakan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan Pj Bupati Sampang, yakni, Rudi Arifiyanto.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto telah menerbitkan Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 tentang tim evaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Kabupaten Sampang.
Holip, stlaku Ketua PABPDSI Kabupaten Sampang mengatakan, bahwa Pj Bipati Sampang sengaja menabrak beberapa norma dan ketentuan yang berlaku untuk memuluskan kepentingan politik tertentu, sehingga dengan mengganti Pj Kades di Kabupaten Sampang menjelang Pemilukada serentak yang akan di gelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan DPD-PABPDSI Kabupaten Sampang minta dan menuntut pertanggung jawaban Pj Bupati Sampang dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Sampang,” ujar Holip
Dalam orasinya aksi demo meminta, Pj Bupati Sampang mundur, dan copot dari jabatannya, karena hanya menjadi boneka Pemerintahan saja. Dan tiga tuntutan dalam aksi demo yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan
Rolis Sanjaya, selaku Koordinator aksi demo pada kesempatan tersebut, meminta agar
Inspektorat Jenderal Kemendagri turun dan copot Pj Bupati Sampang.
Hentikan evaluasi Pj Kades jika hanya untuk memuluskan kepentingan politik salah satu kontestan dalam rangka Pemilukada 2024 mendatang.
Hentikan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Kebijakan Pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya sebagaimana di atur dalam pasal 15 ayat (2) huruf (d) Permindagri nomor: 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Di akhir demo, para aksi massa merasa kecewa terhadap Pj Bupati Sampang sebab, para aksi demo tidak bisa bertemu langsung dengan Rudi Arifianto.
Perwakilan aksi massa hanya di temui oleh Ketua dan sekretaris tim evaluasi Pj Kades. Sekretaris tim evaluasi, yakni, Anang Djoenaedi berjanji, akan menindaklanjuti tuntutan aksi massa, dan akan di sampaikan kepada Pj Bupati Sampang.
“Tuntutan para aksi massa ini akan kami tindaklanjuti, dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Sampang,” pungkasnya.(pan)