SURABAYA, TEROPONG – Sidang perkara dugaan penggelapan Rp.6,2 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda terbaru pada Kamis (18/9/2025) memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Henry terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan tetap ditahan.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian besi beton, kanal UNP, dan CNP dari PT Nusa Indah Metalindo (NIM) pada 2023. Rp31,7 miliar. Dari jumlah itu sudah dilunasi, namun terdapat transaksi senilai Rp.6,2 miliar yang belum terbayarkan. Padahal barang sudah diterima dan kemudian dijual kembali oleh Henry. Pergantian komisaris di perusahaan pun sempat terjadi,3 tiga kali dari mantan istri Henry, Variani (pemilik usaha Ayam Berkat), 2022, kemudian ke Calvin,2023 dan akhirnya ke orang lain, saat perusahaan sedang berperkara.
Persoalan semakin pelik karena pembayaran dilakukan menggunakan enam lembar bilyet giro (BG) senilai Rp1,05 miliar, yang ternyata kosong. PT NIM tiga kali melayangkan somasi, namun Henry tidak kunjung melunasi kewajibannya.
Dalam persidangan, Henry mengakui dirinya yang memerintahkan pemesanan besi tersebut sekaligus penggunaan BG kosong. Ia mengaku sudah menyerahkan satu unit apartemen senilai Rp.800 juta sebagai kompensasi, namun sisa kewajiban tetap tidak terbayarkan.
Nama keluarga Henry juga terseret. Variani, mantan istri Henry sekaligus mantan komisaris CV BIA, menegaskan dirinya hanya dipinjam nama dalam struktur perusahaan. Ia menyatakan mundur sejak 2022 dan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi yang disengketakan.
Kesaksian lain datang dari Calvin, anak Henry, yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Calvin mengungkap bahwa memang ada penyerahan satu unit apartemen kepada PT NIM, tetapi dua lembar BG yang diserahkan tetap tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, perwakilan PT NIM, Budi Suseno, menegaskan apartemen yang dikembalikan Henry bukan bagian dari pembayaran, melainkan sekadar upaya negosiasi yang gagal. Dokumen apartemen masih atas nama Variani dan dijadikan barang bukti.
“Kerugian Rp.6,2 miliar ini langsung memengaruhi operasional perusahaan. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lebih berat daripada tuntutan jaksa,” kata Edison, Legal Corporate PT NIM, usai sidang.
Selaku korban, PT Nusa Indah Metalindo melalui Ko Budi Suseno juga menegaskan harapannya agar vonis yang dijatuhkan hakim bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa, mengingat perbuatan terdakwa telah sangat merugikan dan mengganggu operasional perusahaan. (Tim)
