Beranda » Persidangan Penipuan Penggelapan, JPU Akan Hadirkan Variani Istri Terdakwa Henry Sebagai Saksi

Persidangan Penipuan Penggelapan, JPU Akan Hadirkan Variani Istri Terdakwa Henry Sebagai Saksi

by Bakhtiar Sitorus
45 views
A+A-
Reset

SURABAYA-Sidang Perkara No. 1528/Pid.B/2025/PN Sby dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp. 6 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, eks pimpinan CV Baja Inti Abadi (CV BIA), menghadirkan saksi Erika bagian keuangan. Sedangkan istri terdakwa Variani yang saat ini pengusaha resto ayam berkat gagal di hadirkan sebagai saksi.

Menurut korban pelapor sewaktu bersaksi, sebelum kasus ini terungkap istri terdakwa pernak menduduki jabatan Ditektur di perusahaan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, akan tetap berusaha menghadirkan istri terdakwa untuk dimintai keterangan di persidangan walaupun belum dipastikan waktunya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyampaikan, kepada majelis hakim akan tetap memanggil Variani istri terdakwa untuk memberi kesaksian di persidangan yang akan mendatang niscaya tertunda kehadirannya Sidang pada Kamis 21 agustus 2025. Namun Erika memberi kesaksian melalui Vidio Cal.

Sidang pemeiksaan saksi Diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo, majelis Hakim memerintahkan, “Diminta Istri terdakwa agar segera di hadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Henry”, anjur Hakim.

Dalam keterangan Saksi Erika yang di hadirkan JPU, ketika ditanya Hakim mengenai BG yang dipakai untuk pembayaran besi “Siapa yang menyuruh saksi melakukan pembayaran, dan siapa yang pesan barang, “Semua atas perintah Henry Pak Hakim”, ungkap Erika saat sidang yang digelar diruang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (21/8/25).

Lebih lanjut hakim kembali bertanya terkait masa waktu siapa sebagai Direktur CV BIA dan soal Bilyet Gyro, maupun atas nama pemesanan besi kepada PT Nusa Indah Metalindo (PT.NIM) Korban atau Pelapor.

“Saksi waktu kamu belum keluar siapa direkturnya?, Yang nyimpen BG siapa? Itu setiap lakukan pesanan atas nama siapa, CV?,” “Isnaeni bu, saya (yang simpan bg),Ya atas nama CV,” bebernya dengan suara yang tidak terlalu jelas.

Hakim tampak heran saat Erika mengungkapkan jika terdakwa yang dengan membeli banyaknya besi, sehingga total tagihan mencapai Rp 31 Miliar lebih, Terdakwa disebut dengan menjual rugi sebagaimana harga pembelian, dan penjualan dihargai sama bahkan dibawah harga beli, Meski Erika menambahkan jika barang semua laku terjual. (Tim)

You may also like

Leave a Comment