Beranda » Terdakwa Ranmor Achmad Sofyan Berulang Kali Masuk Penjara Diadili Hadirkan Saksi Korban

Terdakwa Ranmor Achmad Sofyan Berulang Kali Masuk Penjara Diadili Hadirkan Saksi Korban

by Bakhtiar Sitorus
23 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Terdakwa Pencurian Motor yang dilakukan dua orang yaitu, Achmad Sofyan asaury dan Arif (DPO) dengan berbekal kunci T. Berhasil diringkus pihak kepolisian saat ini sedang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa dengan Perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP oleh JPU Rini Nislawati Thamrin, SH dari Kejari Surabaya

JPU menghadirkan saksi korban Achmad Fendy pemilik kenderaan sepeda motor Honda Beat nopol L2720 ABW warna Silver tahun 2023 dengan rekannya Ravlno Arif. Kepada Hakim kedua saksi mengatakan, bahwa yang mencuri montor korban adalah terdakwa Sofyan yang saat kejadian lokasi berada di jalan darmo trotoar pada malam hari.

“Pada malam itu kami Mengobrol dengan teman saya, teman saya Ravalno berteriak Maling karena lampu motor hidup berkedip, hingga terdakwa lari di kepung banyak orang sampai tertangkap, kata korban Achmad Fendy, diruang Garuda 2 PN Surabaya, (8//9/25).

Sedangkan saksi Rovalno rekan korban menjelaskan, montornya warna hitam kontaknya rusak dipaksa pakai kunci T. Sekarang motor masih di kantor kejaksaan pak Hakim, ungkapnya.

Setelah Hakim bertanya, “apa benar yang dikatakan kedua saksi ini ?,” benar yang mulia jawab terdakwa.

Sidang dinlanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan, seraya Hakim ketua mengetuk palu menutup sidang. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses