Beranda » Diduga Penarikan Partisipasi Terhadap 37 Kades Sebesar Rp 190 Juta Oleh DPMD Sampang Tidak Jelas Peruntukannya?

Diduga Penarikan Partisipasi Terhadap 37 Kades Sebesar Rp 190 Juta Oleh DPMD Sampang Tidak Jelas Peruntukannya?

by Bakhtiar Sitorus
20 views
A+A-
Reset

SAMPANG, TEROPONG – Dugaan adanya penarikan partisipasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terhadap 37 Kepala Desa (Kades) yang di kukuhkan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 190 juta. Namun anggaran sebesar itu tidak jelas peruntukannya?, Jum’at (28/06) Minggu lalu.

Pengukuhan yang di pimpin langsung oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto itu, berjalan aman, lancar dan kondusif, namun di balik pengukuhan itu, menyisakan tanda tanya di kalangan publik terkait anggaran yang di gunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Yang menjadi tanda tanya di kalangan publik, anggaran sebesar Rp 190 juta tersebut, untuk apa saja peruntukannya…?. Kemana anggaran tersebut, selain di gunakan untuk pengukuhan…? Padahal pengukuhan di laksanakan di Pendopo Trunojoyo Sampang, dengan waktu yang cukup singkat.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman mengaku, bahwa pengukuhan 37 Kades tersebut, pihaknya telah menyiapkan konsumsi sebanyak 100 porsi untuk tamu VIP, dan 400 porsi nasi kotak untuk tamu undangan lainnya yang di ambil dari anggaran tersebut.

“Sebenarnya pengukuhan itu tidak ada anggarannya, namun karena ada permintaan dari beberapa Kades di Sampang, agar segera di lakukan pengukuhan, sehingga terlaksanalah pengukuhan,” katanya.

Ketika di tanya terkait anggaran dan peruntukannya, Chalilurrahman memilih diam, dan enggan berkomentar, hanya saja, ia meminta agar pengukuhan yang telah di laksanakan itu sudah selesai, dan mengaku, bahwa inisiatif datang dari beberapa Kades di Sampang.

“Kami sebenarnya sudah tidak mau adanya pengukuhan ini, sebab kalau pengukuhan ini terpaksa di laksanakan dengan cara itu, maka nantinya akan rami,” ujarnya.

Adanya partisipasi tersebut, mendapat tanggapan dari Tokoh Senior Sampang, H Saiful menyangkan, adanya penarikan partisipasi terhadap 37 Kades yang telah di kukuhkan, sebab pengukuhan itu sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Sampang.

“Itu bukan partisipasi lagi namanya, akan tetapi Pungutan Liar (Pungli) yang di bungkus secara halus dengan kata kata partisipasi. Penarikan uang yang tidak di dasari hukum, dan akibatnya bisa tersandung hukum,” tegasya.(pan)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses