SAMPANG, TEROPONG – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sampang dilaporkan Ketua Front Peduli Trasparansi Publik (FPTP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Laporan tersebut, berupa data hasil investigasi telah diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tepatnya disamping kanan ruang tunggu Kejaksaan Negeri, Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, Rabu (07/05)
Saiful Fatoni, Ketua FPTP Sampang kepada media mengatakan, bahwa laporan berupa rilis hasil investigasi dan keluhan dari masyarakat, terkait amburadulnya pengelolaan dana BOS dilingkungan SMKN 1 Sampang.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi temuan dan informasi dari masyarakat, bahkan telah beredar di media, bahwa telah terjadi pengelolangan dana BOS di dilingkungan SMKN 1 Sampang.
“Duaan adanya penyimpangan dan praktek tindak pidana korupsi yang duduga dilakukan oleh Kepsek SMKN 1 Sampang. Praktek tersebut, diduga adanya kerjasama Kepsek, Wakasek, bendahara dilingkungan SMKN 1 Sampang,” ungkap Saiful, panggilan akrabnya.
Lanjutnya, modus praktek korupsi dan penyalahgunaan dana BOS di SMKN 1 Sampang, sejak Kepala Sekolah Rahmawati, masuk dan menjabat Kepsek, yakni, sekitar tahun 2023 hingga tahun 2025.
Sesuai dengan laporan dalam rilis yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, sebagai berikut.
Diduga melakukan pemotongan honor Kepala Kejuruan, dimana saat Kepala Sekolah sebelumnya, Drs Ridjanto dan Budi Sulistiyo sebesar Rp 500.000, ketika di jabat Kepsek Rahmawati di potong menjadi Rp. 250.000,-, dan yang paling parah lagi dipotong lagi menjadi Rp 125.000 per Kajur.
Pemotongan honor guru tugas tambahan atau Wali Kelas, sebelumnya Rp 200.000 di potong menjadi Rp 100.000.
Termasuk kegiatan OSIS yang sudah dianggarkan tiap tahunnya, juga dipotong sebesar 50 persen.
Selama Rahmawati menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Sampang, tidak ada pembangunan atau penambahan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan SMKN 1 Sampang. Padahal dana BOS yang diterima cukup besar, sehingga praktek tersebut, perlu diusut tuntas.
Terjadi pula, praktek duaan Pungutan Liar (Pungli) yang berjedok sumbangan kepada siswa, untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), setiap kelas dengan nilai bervariasi, dari Rp 2000 per hari, hingga Rp 5000 per minggu.
Padahal, untuk kegiatan KBM sudah dianggarkan didana BOS sekolah. Sehingga tidak dibenarkan apabila ada pungutan apapun kepada siswa dan siswi dilingkungan Sekolah tersebut.
Dan masih banyak lagi penyimpangan yang lain, sehingga laporan itu nantinya akan menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal itu, Kejaksaan Negeri Sampang.
Ditempat terpisah, Kacabdin Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Sampang, Mas’udi Adiwijaya menanggapi, bahwa laporan FPTP tersebut, merupakan haknya, sebagai kontrol di Wilayah hukum Kabupaten Sampang.
“Laporan FPTP ke Kejaksaan Negeri Sampang, itu sah sah saja, selaku kontrol di lingkungan wilayah hukum Kabupaten Sampang,” ujar Mas’udi, panggilan akrabnya. (pan)