Beranda » Kejati – BPPW Jatim Lakukan Entry Meeting Pengawalan Pengamanan Projek Strategis

Kejati – BPPW Jatim Lakukan Entry Meeting Pengawalan Pengamanan Projek Strategis

by Ardi Sitorus
3 views
A+A-
Reset

Surabaya, Teropong – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH bersama-sama dengan Tim PPS Bidang Intelijen Kejati Jatim yang dipimpin oleh Asintel dan Tim JPN dipimpin oleh Asdatun, Selasa 9 Mei 2023 telah melaksanakan kegiatan entry meeting dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan Projek Strategis dan pendampingan hukum pada Projek-projek Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I dan Wilayah II BPPW Jatim.
Kegiatan entry meeting diawali dengan sambutan oleh Kepala BPPW Jatim, Muh. Reva Sastrodinngrat, ST., MSc, yang menyampaikan bahwa untuk Tahun Anggaran 2023, Projek-projek yang akan dikawal oleh Tim PPS Kejati Jatim dan didampingi oleh Tim JPN Kejati Jatim terdiri dari 10 kegiatan untuk Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I dan 13 kegiatan untuk Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, yang secara teknis diuraikan oleh masing-masing PPK.
Kajati Jatim menyambut baik sinergitas yang telah terjalin dengan BPPW Jatim, hal ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam projek-projek Pembangunan Strategis Nasional. Bidang Intelijen melalui Tim PPS dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan melalui early warning detection dalam pelaksanaan Projek Strategis Nasional sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, sedangkan Bidang Datun melalui peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan kegiatan pendampingan hukum dan tupoksi lainnya di Bidang Datun antara lain dalam kegiatan Pemberian Bantuan Hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi; Kegiatan Petimbangan Hukum, dimana JPN dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion)atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Legal Audit dan Kegiatan Tindakan Hukum Lain. (pen/red)

You may also like

Leave a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.