LAMONGAN, TEROPONG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur cq. Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur dalam tahun anggaran (TA) 2023 mengalokasikan anggaran APBN/ Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur, dengan nilai Pagu/HPS Rp.292.473.883.000,- untuk paket pekerjaan Konstruksi “Pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan”.
Paket “Pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan” ini, dimana pada saat tender/lelang terdapat 88 perusahaan penyedia jasa konstruksi yang mendaftar sebagai peserta lelang. Pada tahap penawaran, hanya 5 (lima) perusahaan penyedia jasa konstruksi yang melakukan penawaran. Dan pada tahap evaluasi penawaran, oleh Pokja/Panitia lelang dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur menetapkan, PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung, alamat Gedung WIKA Lt. 8-10 Jln. DI. Panjaitan Kavling 9, Jakarta Timur 13340 DKI Jakarta, sebagai Pemenang dengan harga Penawaran/harga Terkoreksi Rp.281.360.000.000,-.
Paket pekerjaan ini dibawah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur yang Kasatkernya dijabat oleh Denny Kumara, ST., MT, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis II yang dijabat oleh Cahyani Ainin A, ST., MT.
Didampingi Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur, Denny Kumara, ST., MT, PPK Prasarana Strategis II Cahyani Ainin A, ST., MT ketika dikoinfirmasi lewat whatssapp terkait progress pembangunan Stadion Surajaya ini, dia mengatakan bahwa progressnya masih sesuai schedule, yakni 13%.
Ketika disinggung tentang item mayor pekerjaannya, PPK Cahyani Ainin mengatakan, yang pasti pekerjaan utama stadion, infrastruktur penunjang dan lapangan. Kursi, Tribun, Lampu, Lapangan (rumput), dan infrastruktur pendukung.
Pada papan nama disebutkan kegiatan: Pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan ini. Kontraktor Pelaksana: PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung TBk. Nomor Kontrak: 727/SPK/CB16.5.5/2023. Nilai Kontrak: Rp.281.360.000.000 (Include PP 11%). Masa Pelaksanaan: 370 Hari Kalender. Masa Pemeliharaan: 360 Hari Kalender. Konsultan Pengawas/MK: PT. Yodya Karya (Persero). Sumber Dana / Tahun Anggaran” APBN / 2023.
Ruang lingkup wilayah Pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan adalah Kawasan Stadion Surajaya yang berlokasi di Jl. Raya Gresik – Babat, Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi pembangunan stadion dengan tipe pekerjaan sebagai berikut: 1). Pekerjaan Persiapan; 2). Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi; 3). Pekerjaan Gedung Utama Stadion; 4). Lapangan Sepakbola, Lampu FoP dan Score Board; 5). Pekerjaan Bangunan Penunjang; 6). Pekerjaan Infrastruktur dan Landscape; 7). Pekerjaan Utilitas Mekanikal, Elektrikal, dan Elektronika; 8). Pekerjaan Signage, dan 9). Pekerjaan Tidak Kena PPN
Lingkup Tugas Penyedia Jasa
1). Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor Pelaksana yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;
2). Pelaksanaan pembangunan meliputi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitias, laju pencapaian volume/realisasi kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib administrasi, dan tenaga kerja;
3). Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan (site);
4). Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
5). Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi;
6). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
7). Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;
8). Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan Pertama dan Kedua (first and second handling over);
9). Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;
10). Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);
11). Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum first handling over;
12). Perbaikan pada masa pemeliharaan;
13). Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharaan (FHO).
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.
Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan di atas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut di atas. (bachtiar/*)
