Beranda » Pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kab. Malang Masih On-Track, Progress Sudah Mencapai 88,49%

Pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kab. Malang Masih On-Track, Progress Sudah Mencapai 88,49%

by Bakhtiar Sitorus
70 views
A+A-
Reset

MALANG, TEROPONG – Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kab. Malang terus berjalan alias on-track. Hingga kini progresnya sudah mencapai 88,49%.

Vino Pramudya, Project Manager (PM) PT. Waskita Karya, ketika dikonfirmasi tentang progress pelaksanaan pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kab. Malang, Kamis sore 17 Oktober 2024, dia mengatakan bahwa hingga saat ini progressnya sudah mencapai 88%. Deviasi +0.12%, ujarnya sembari menambahkan, hingga saat ini belum ada pelaksanaan addendum.

Ketika disinggung pelaksanaan provisional hand over (PHO) kapan?, Vino mengatakan, tanggal 26 Desember 2024. Malah ada beberapa kerja tambah yang sudah dikerjakan tapi belum addendum karena menunggu perubahan DIPA dari Kementerian PUPR, ujarnya.

Pekerjaan tambahnya tidak lebih 10%. Rata-rata penambahan volume dan item-item penyelesaian. Dan tidak semua penambahan volume pada item pekerjaan, ujar Vino Pramudya, PM PT. Waskita Karya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yayan, ST, ketika dikonfirmasi terkait progress pelaksanaan pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kab. Malang ini pada hari yang sama, dia mengatakan, progress realisasi 88,49% (Periode 7-13 Oktober 2024).

Ketiika disinggung, ada berapa item pekerjaan tambah?, Yayan mengatakan, untuk Kanjuruhan baru pergeseran volume balance budget belum ada penambahan anggaran masih sesuai nilai kontrak awal.

Sebagaimana diberitakan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)/Direktorat Jenderal Cipta Karya Cq. Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provoinsi Jawa Timur dalam tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran APBN TA 2024 lewat DIPA Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provoinsi Jawa Timur, untuk paket pekerjaan Konstruksi “Renovasi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, dengan nilai Pagu Rp.390 Milyar.

Paket pekerjaan konstruksi ini, dimana pada saat tender terlihat 118 perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi yang ikut mendaftar sebagai Peserta tender. Dan pada tahap penawaran hanya 4 (empat) Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi yang melakukan penawaran. Dan Pokja/Panitia lelang dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur menetapkan PT. Waskita Karya (Persero), alamat Jl. MT. Haryono Kav.10 Cawang – Jakarta Timurharga penawaran/harga terkoreski Rp. 331.664.037.300,00.

Paket pekerjaan ini dibawah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provoinsi Jawa Timur, yang Kasatkernya dijabat oleh Any Virgyani, ST., MT, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya adalah Yayan, ST.

PPK Yayan, ketika dikonfirmasi TEROPONG, Selasa (21/5/24) malam, terkait pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang sudah berapa progress nya?, dia mengatakan bahwa progressnya 48% (Rabu 22/5/24) pagi. Adapun kontraktornya Waskita – Abipraya KSO. Begitu juga Konsultan Pengawas: Bina KSO Yodya.

Ketika disinggung tentang pekerjaan Mayor itemnya apa saja, PPK Yayan mengatakan, bahwa pekerjaan Mayor Item Renovasi Stadion Kanjuruhan Kab. Malang adalah:

1). Pekerjaan Perkuatan Pondasi, Balok dan Kolom

2). ⁠Pekerjaan Penambahan Singgle Seat untuk penonton ekonomi & VIP

3). ⁠Pekerjaan Penggantian Track Atletic menggunakan rubber sintetis.

4). ⁠Pekerjaan Pengganti rumput menggunakan zoysia matrella dan sistem drainasenya

5). ⁠Penggantian Atap Space Frame Tribun Barat

6). ⁠Perbaikan Tangga akses keseluruhan

7). ⁠Penambahan System Mechanial Electrical dan Plumbing.

8). ⁠Penambahan Lampu Feld Of Play (FOP)

9). ⁠Penggantian Scooring Boord.

Menjawab konfirmasi TEROPONG, PPK Yayan juga mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan hingga saat ini belum ada pelaksanaan addendum.

Melihat dari Panan Proyek, Pekerjaan ini tertuang da;lam nomor Kontrak: 716/SPK/Cb 16.6.5/FSK MLG/2023. Tanggal Kontrak: 4 September 2023. Sumber Dana: APBN TA 2023-2024. Waktu pelaksanaan 480 hari kalender (4 September 2024 sampai dengan 26 Desember 2024). Masa Pemeliharaan: 360 hari kalender (27 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2025).

Latar Belakang

Pertandingan Liga 1 Indonesia 2022 antara Arema dan Persebaya yang diselenggarakan di kandang Arema pada 01 Oktober 2022 lalu berakhir rusuh hingga memakan korban jiwa. Tragedi ini mengakibatkan banyaknya korban yang berjatuhan. Jumlah tenaga medis di lapangan pada saat itu terlalu minim untuk memberikan bantuan, sehingga aparat kepolisian turun tangan membantu menangani korban yang masih bisa diselamatkan. Para korban segera dievakuasi menggunakan armada yang tersedia menuju rumah sakit terdekat. Sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022, jumlah korban insiden Stadion Kanjuruhan tercatat sebanyak 129 orang  (www.bola.kompas.com).

Atas insiden ini, Presiden RI memberikan instruksi kepada Kementerian PUPR untuk segera melakukan evaluasi tekis terhadap bangunan Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Teknis Stadion Kanjuruhan, diketahui bahwa Stadion Kanjuruhan tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis bangunan gedung dan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi sehingga direkomendasikan untuk dilakukan renovasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Permasalahan

Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Teknis Stadion Kanjuruhan, diketahui bahwa Stadion Kanjuruhan tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis bangunan Gedung sesuai dengan regulasi bangunan gedung yang berlaku.

Sasaran

Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana olahraga sepakbola (stadion) di Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang memenuhi standar teknis bangunan Gedung dan aman digunakan.

Maksud dan Tujuan

Maksud:

Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:

1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;

2). Terselenggaranya proses Renovasi baik secara teknis maupun secara administratif, dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Tujuan:

1). Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Pembangunan;

2). Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.

Landasan Hukum

Landasan hukum di kegiatan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang ini, antara lain:

1).Undang – Undang Nomor 28 Tahunn 2002 tentang Bangunan Gedung;

2).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

3).Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

4).Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional;

5).Peraturan Presiden  Nomor  120  Tahun  2022  tentang  Penugasan  Khusus  dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Pendanaan (Sumber Biaya)

Biaya Renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang antara lain:

1).Pagu anggaran pekerjaan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sebesar Rp.390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh milyar rupiah);

2).Penggunaan biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara diatur sebagai berikut:

a).Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan;

b).Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas: I.  Biaya standar; dan II. Biaya nonstandar.

c).Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi;

d).Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai ditetapkan dengan Keputusan Menteri PUPR;

e).Biaya nonstandar dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar;

f).Keseluruhan biaya nonstandar ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh per seratus) dari keseluruhan biaya standar;

g).Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan;

h).Pembayaran dilakukan sebagai berikut: I).Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak; dan II).Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

i).Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan;

j).Sehubungan dengan: I).Masih berjalannya proses hukum untuk kegiatan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang; II).Apabila tidak tersedia dan/atau  tidak  mencukupi anggaran dalam DIPA  Satuan  Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II TA 2023; III).Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan; IV).Berdasarkan butir I, II, dan III di atas apabila proses pengadaan barang/jasa dibatalkan maka penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

Nama Organisasi Pemberi tugas

Organisasi pemberi tugas dalam pelaksanaan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksanaan direncanakan selama 480 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Jangka Waktu Pemeliharaan

Waktu pemeliharaan direncanakan selama 360 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I (Provision Hand Over). (bachtiar)

 

You may also like

Leave a Comment