Beranda » Pelaksanaan P3-TGAI Di Sampang di Sorot Media dan LSM, PPK Eny Setyaningrum Memberi Tanggapan

Pelaksanaan P3-TGAI Di Sampang di Sorot Media dan LSM, PPK Eny Setyaningrum Memberi Tanggapan

P3A / GP3A / IP3A yang Bersangkutan Terancam Penagguhan Pencairan Dana?

by Bakhtiar Sitorus
35 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sector strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) cq. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai, yang menangani program pelaksanaan P3-TGAI, sesuai dengan wilayah BBWS/BWS masing-masing.

Dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 02/SE/D/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dengan jelas disebutkan bahwa penerima P3-TGAI diberikan kepada P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Air) dan/atau IP3A (Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air) atau dengan nama lain yang memenuhi syarat sesuai Pedoman Penyelenggara P3-TGAI yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

P3-TGAI diberikan kepada P3A, GP3A dan/atau IP3A dan atau dengan nama lain yang sudah terbentuk dengan syarat dan urutan prioritas:

a). P3A, GP3A dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum (SK Kemenkumham);

b). P3A, GP3A dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah di sahkan dengan Keputusan Kepala Daerah;

c). P3A, GP3A dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah di sahkan dengan Akta Notaris

Organisasi pelaksanan P3-TGAI terdiri atas: 1). Tingkat Pusat terdiri atas Tim Teknis Pusat (TTP), dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh Konsultan Manajemen Pusat (KMP); 2). Tingkat BBWS/BWS terdiri atas: a). Tim Pelaksana Balai; b). Kepala Satuan Kerja (Kasatker); dan c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat dibantu oleh KMB (Konsultan Manajemen Balai); 3). Tingkat penerima P3-TGAI, yaitu P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan dalam pelaksanaan P3-TGAI disampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Pendanaan P3-TGAI  bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran berjalan: a). DIPA Satuan Kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan b). DIPA Satuen Kerja yang diberi penugasan untuk melaksanaan P3-TGAI ditingkat BBWS/BWS.

Proses penyaluran atau pencairan dana P3-TGAI dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: a). Tahap I sebesar 70%; b). Tahap II sebesar 30% ; dari nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Dalam Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 02/SE/D/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, dengan jelas juga disebutkan: 1). P3A, GP3A dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh penyelenggara Swakelola; 2). Dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan penangguhan pencairan dana P3-TGAI.

Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan program P3-TGAI dilakukan dengan metode Swakelola Tipe 4. Metode Swakelola Tipe 4 ini adalah cara pengadaan barang dan jasa pemerintah di mana perencanaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, sedangkan pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Pihak Penyelenggara: Tim Persiapan: Menyusun rencana kegiatan, jadwal, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tim Pelaksana: Melaksanakan fisik pekerjaan di lapangan. Tim Pengawas: Mengawasi administrasi, teknis, dan keuangan agar sesuai aturan.

Syarat Kelompok Masyarakat: 1). Memiliki sekretariat dengan alamat yang jelas di lokasi kegiatan. 2). Mempunyai kemampuan teknis atau pengalaman untuk mengerjakan barang/jasa yang diswakelolakan. 3). Personel pengawas tidak boleh merangkap sebagai tim pelaksana atau tim persiapan.

 

BBWS Brantas

Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menangani pelaksanaan program P3-TGAI di wilayah kerja.

Kepala Satker OP BBWS Brantas yang dijabat oleh Yudha Tantra Ahmadi, ST., MT membawahi 5 (lima) Pejabat Pembuat Komimen (PPK), masing-masing: 1). Aryanto (Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Pasuruan dan Probolinggo); 2). M. Hasan (Tulungagung, Trenggalek dan Kediri); 3). Hendri (Situbondo, Banyuwangi, Jember dan Lumajang); Nowo (Jombang dan Bangkalan); dan Eny Setyaningrum (Sampang, Pamekasan dan Sumenep).

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan program P3-TGAI, khsususnya di wilayah Kabupaten Sampang kerap menjadi sorotan oleh Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga kontrol sosial ini menyoroti, mulai dugaan adanya pungutan, dugaan adanya di subkontrakkan, dugaan adanya pekerja dari luar wilayah penerima P3-TGAI setempat, dan juga menyoroti dugaan spesifikasi teknis pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi masalah maraknya pemberitaan media, khususnya Media Online TEROPONG tersebut, PPK Eny Setyaningrum dengan didampingi Pelaksana Teknis (Peltek) Lintang dan Debby salah seorang petugas PPID BBWS Brantas mengatakan, bahwa pihaknya selalu mewanti-wanti agar pelaksnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. Begitu juga kepada TPM agar selalu mengasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan, imbuh PPK Eny Setyaningrum.

Selain si penerima P3-TGAI yang bersangkutan, kami juga meminta para kepala desa yang menerima program ini untuk (tanda tangan mengetahui,red) dalam surat pernyataan, ujar PPK Eny.

Kalau masih ditemukan adanya penyimpangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan penangguhan pencairan dana P3-TGAI.  Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 02/SE/D/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi,

Sebagaimana diberitakan sebelumnya (14 Juli 2026) lalu, Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program  Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air No. 02 / SE / D / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Program  Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Terkait dengan berita tentang P3-TGAI yang di publish Media Online TEROPONG, Sabtu lalu (11 Juli 2026) tentang program P3-TGAI di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dimana salah satu titik lokasi pekerjaan P3-TGAI kedalam 10 cm pada saat (MC O).

Menanggapi pemberitaan ini, ketika dikonfirmasi di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Selasa siang (14 Juli 2026) dengan didampingi Anang dan Debby, 2 (dua) orang staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) BBWS Brantas mengatakan,

penerima program ini adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan nilai bantuannya sudah ditetapkan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA0 per titiknya senilai Rp.195 Juta.

Ketika disinggung masalah speknya, mantan PPK Irigasi Rawa 2 ini mengatakan, mereka (P3A,red) kan akan menyusun Rencana Kerja, membuat RAB (rincian anggaran biaya,red), lembaran kerja dan spek-nya. Kemarin kita membuat tipikal itu kalau pasangan tersier itu pasangan batu. Kalau dari kita kedalaman pondasi 20 cm, imbuh Eny Setyoningrum.

Mantan PPK Irigasi Rawa (IRWA) 2 ini juga mengatakan, untuk kedalaman pondasi standar dari Balai adalah 20 cm (digali). Sedangkan Konsultan Manajemen Balai (KMB) nya untuk dilokasi tersebut adalah Roif. Dan untuk 2 (dua) lokasi 1 (satu) Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Dan asisten KMB nya ada 5 orang untuk daerah Sampang, ujar Eny Setyoningrum menambahkan.

Setelah berkas-berkasnya lengkap, seperti penyusunan rencana kerja dilakukan tanda tangan kontrak, dan uangnya langsung ditransfer ke rekening P3A bersangkutan sebesar 70% dari Rp.195 juta.

Ketika disinggung masalah spek, PPK ini mengatakan kalau saluran tersier itu pasangan batu kedalaman pondasi 20 cm. Kalau kedalam sebagaimana ditulis TEROPONG (10 cm,red) speknya mereka saya memang belum baca ya speknya mereka seperti apa. Kalau memang spek mereka 10 cm, saya perlu cek lagi. Tapi standar dari kami 20 cm, tapi mereka bisa menyesuaikan kebutuhan dilapangan. Seharusnya sih 20 ya, tapi nanti saya cek lagi di lapangan, kan ada tenaga pendamping dilokasi, imbuh PPK Eny Setyoningrum ini.

Menjawab pertanyaan TEROPONG, PPK ini menjelaskan, bahwa untuk kabupaten Sampang sendiri penerima program P3-TGAI ini ada 222 P3A. Dan untuk Tahap I ini progressnya sementara 10 %, karena rata-rata kan baru di mulai, ujarnya sembari menambahkan, bahwa pelaksanaan tanda tangan kontrak dilaksanan pada tanggal 22 Juni 2026 kemarin, sedangkan pencairan dana awal bulan Juli 2026.

Ketika disinggung, berapa sih panjangnya pekerjaan P3-TGAI ini masing-masing per titik?, panjangnya minimal 250 meter (sisi kanan dan sisi kiri masing-masing 250 meter, jadi 500 meter), jelas Eny Setyoningrum.

Untuk Desa Banjar Billah ada 4 titik. 3 (tiga) titik usulan DPR, dan 1 (satu) usulan mandiri, ujarnya sembari mengatakan, memang ada 5% dari Rp195 juta, bisa diambil untuk keperluan Rapat, APD, Penyusunan Laporan, SPJ Perjalanan Dinas, dan ini sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). (bas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.