SURABAYA, TEROPONG โ Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Timur cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur dalam tahun anggaran 2023-2024, telah mengalokasikan anggaran APBN (DIPA Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur) dengan nilai pagu Rp.33.000.000.000,-/HPS Rp.32.979.204.000,- untuk paket pekerjaan konstruksi โRehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar Dan Menengah Jawa Timur 3.
Paket pekerjaan ini pada saat tender/lelang terdapat 79 perusahaan penyedia jasa yang mendaftar sebagai peserta lelang. Pada tahap penawaran, terdapat 10 perusahaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran. Dan pada tahap evaluasi penawaran, oleh Panitia lelang/Pokja dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur menetapkan PT. Hisar Makmur, alamat Gedung Perkantoran Pulomas Satu (Gedung I Lt.3 Ruang 12A) Jl. Jend. A. Yani No. 2 RT.003/013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan harga Penawaran Rp.24.091.236.914,41, harga terkoreksi Rp.24.087.835.000,-.
Paket pekerjaan konstruksi โRehabilitas Dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar Dan Menengah Jawa Timur 3โ ini dibawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur, yang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) nya dijabat oleh Denny Kumara, S.T., M.T. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya adalah PPK Prasarana Strategis I, yang dijabat oleh M. Akhbar Ansyari, S.T., M.T.
PPK Prasarana Strategis I, M. Akhbar Ansyari, S.T., M.T, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait pekerjaan Rehabilitas Dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar Dan Menengah Jawa Timur 3, dia mengatakan, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar Dan Menengah Jawa Timur 3, ada di wilayah Gresik, Sampang dan Pamekasan. Untuk Gresik Darata nada 2, Gresik Bawean ada 5, Sampang ada 2, dan pamekasan 1, kata Akhbar Ansyari.
PPK Prasarana Strategis I juga menambahkan, untuk Sampang lokasi di SDN 4 Torjun, SDN 2 Sejati, dan Pamekasan di SDN Barkot 1. Jadi total keseluruahn ada 10. Untuk Gresik Darata nada di Cangaan dan Mojotengah, imbuh Akhbar Ansyari, PPK Prasarana Strategis I.
Ketika disinggung progressnya sudah berapa prosen, PPK Akhbar Ansyari mengatakan, bahwa progressnya sudah diatas 80%. Dan sejauh ini, pelaksanaan pekerjaan dilapangan masih kondusif, imbuhnya.
Sementara Kasirun, Manager Operasional PT. Hisar Makmur, ketika dikonfirmasi lewat whatssapp (WA), Rabu (29/5/24) pagi mengatakan, bahwa progress pekerjaanya sudah di 85%. Masih on schedule. Minus kecil 1,2% nan, ujarnya sembari menambahkan, bahwa dalam pelkasanaan pekerjaan hingga sekarang belum ada pelaksanaan addendum.
Sementara kalua melihat dari papan nama proyek/kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Timur 3, tertuang dalam Nomor Kontrak: 386/SPK/Cb 16.5.4/2023. Nilai Kontrak Rp.24.087.835.000,-. Masa Pelaksanaan: 294 Hari Kalender, Masa Pemeliharaan: 180 Hari Kalender.
Konsultan Pengawas/MK: PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO PT. Gapssary Mitra Kreasi. Sumber Dana: APBN. Tahun Anggaran: 2023 โ 2024. Lokasi Kegiatan: 1) SDN 2 Daun Gresik; 2) SDN 2 Sidogedungbatu Gresik; 3) SDN 3 Sidogedungbatu Gresik; 4) SDN 4 Sidogedungbatu Gresik; 5) SDN 6 Sidogedungbatu Gresik; 7) SDN Cangaan Gresik; 8) SDN Mojotengah Gresik: SDN Barurambat Kota 1 Pamekasan; 9) SDN Torjun 4 Sampang; dan 10) SDN Sejati 2 Sampang.
Latar Belakang
1). Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Bukan hanya ketersediaan infrastruktur umum saja, tapi ketersediaan infrastruktur pendidikan yang memadai juga berperan penting untuk memajukan peradaban bangsa Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pendidikan merupakan salah satu kebutuhan utama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta kepribadian anak bangsa. Untuk mendukung tujuan tersebut, maka diperlukan sarana dan prasarana yang baik untuk tercapainya tujuan pendidikan yang baik dan menghasilkan tunas bangsa yang kompeten.
2). Tujuan pembangunan infrastruktur pendidikan diatas yaitu agar dapat tercapainya ruang kelas belajar yang memenuhi standar kenyamanan dan keamanan dalam proses belajar mengajar, dan hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar serta meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah.
3). Sesuai dengan arahan Persiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam salah satu program prioritas, yaitu pembangunan sumber daya manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkomitmen mendukung program tersebut melalui pembangunan, rehabilitasi, renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
4). Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Maksud dan Tujuan
a). Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan/petunjuk bagi Penyedia Jasa sesuai dengan persyaratan yang diharapkan Penyedia Jasa (Owner).
b). Dengan Penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan barang yang memenuhi persyaratan teknis sesuai KAK ini.
c). Paket pekerjaan tersebut akan dialih statuskan kepada lembaga/kementerian, pengelolaan sarana dan prasarana hasil pembangunan tersebut akan dikelola oleh lembaga/kementerian.
Referensi Hukum dan Standar Terknis
1). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku Ill tentang Perikatan);
5). Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6). Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9). Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10). Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
12). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
15). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
16). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Bangunan Gedung;
17). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
18). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
19). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
20). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
21). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
22). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
23). Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
24). Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
25). Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait lainnya.
Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Timur 3 ada di Kab. Gresik, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sampang terdiri atas 10 (sepuluh) sekolah.
Sumber Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur dilaksanakan secara Tahun Jamak 2023-2024 dengan total Pagu Anggaran Rp.33.000.000.000,00 (Tiga Puluh Tiga Milyar Rupiah) mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Ada beberapa Ketentuan lainnya terkait kondisi dilapangan sebagai berikut:
a). Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. Penerbitan SPPBJ dan penandatangan kontrak dapat dilakukan setelah DIPA dan peraturan lainnya terkait dengan kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Timur 3 ditetapkan/diterbitkan.
b). Dalam hal pemenuhan (readiness criteria) pada lokasi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Timur 3 terkait kesiapan lahan dan/ atau pembebasan lahan apabila belum lengkap sampai dengan penandatanganan kontrak maka Pengadaan Barang/Jasa akan dilakukan pengurangan output pekerjaan (lokasi sekolah) dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Lingkup Kegiatan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan meliputi:
1). Sekolah 1: Ruang Kelas; Toilet; Perpustakaan; Pagar; dan Pekerjaan Lain-Lain.
2). Sekolah 2: Ruang Kelas; Toilet; Pagar; Pekerjaan Lain-Lain.
3). Sekolah 3: Ruang Kelas Gedung 3; Ruang Kelas Gedung 1 dan 2; Toilet; Rumah Dinas 4 Unit; Pekerjaan Lain-Lain.
4). Sekolah 4: Ruang Kelas Gedung 1; Ruang Kelas Gedung 2 dan 5; Toilet; Rumah Dinas; Pekerjaan lain-lain
5). Sekolah 5: Ruang Kelas dan Ruang Guru; Toilet; Pagar; Pekerjaan Lain-Lain.
6). Sekolah 6: Ruang Kelas; Toilet; Rumah Dinas; dan Pekerjaan Lain-Lain.
7). Sekolah 7: Ruang Kelas; Pekerjaan Pagar; Pekerjaan Lain-Lain.
8). Sekolah 8: Pekerjaan Gedung M dan Toilet; Pekerjaan Gedung L; Pekerjaan Lain-lain.
9). Sekolah 9: Pekerjaan Persiapan; Pekerjaan Renov Total R. Kelas, R. Perpustakaan, R. Guru, & R. Toilet; Pekerjaan Renov Total 3 R. Kelas IV; Pekekrjaan Renov Total 4 R. Kelas V; Pekerjaan Lansekap dan Taman; Pekerjaan Pagar & Gapura; Pekerjaan Parkiran; Pekerjaan Tandon Air.
10). Sekolah 10: Pekerjaan Persiapan; Pekerjaan Renov Total R. Perpustakaan & R. Toilet; Pekerjaan Renov Total R. Kelas 5-6 & R. Guru; Pekerjaan Renov Total R. Kelas 3-6; Pekerjaan Lansekap dan Taman; Pekerjaan Pagar & Gapura
Subkontrak
Subkontrak adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pekerjaan Subkontrak dalam pekerjaan konstruksi adalah penyedia (spesialis) yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia utama yang sebagai penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaanya yang khusus atau spesialis (subkontrak), dengan ketentuan: a). Sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis); b.) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil.
Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK)
RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Teknis. Penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini.
Jangka Waktu Pelaksanaan
a). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 300 (tiga ratus) hari Kalender.
b). Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kontraktor pelaksana terpilih wajib membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan personil yang terlibat serta mendokumentasikan timesheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah ini:
a). Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Harian,
Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh Koordinator Proyek/Pengawas lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c). Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan.
d). Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) diterima.
e). Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
f). Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
Keluaran
Keluaran yang harus dipenuhi dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
a). Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b). Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
1. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
2. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
4. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang Tenaga kerja, bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak, peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan,
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan, waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan, kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
5. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja).
6. Membuat Laporan Bulanan, sebagai resume laporan mingguan (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja).
c). Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
d). Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang
(jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
e). Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
f). Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
g). Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
h). Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
Pelaporan dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, utnuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
a). Laporan Harian
1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 4 eksemplar dan berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang: Tenaga kerja; Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak; Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan; Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan; Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan; Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
b). Laporan Pelaksnaaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 4 eksemplar dan berisi antara lain: :
1) . Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2). Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut;
3). Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4). Monitor masalah teknis di lapangan;
5). Permasalahan non teknis yang dihadapi
6). Monitor Kendali Mutu
7). Pemeriksaan Gambar Kerja;
8). Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
9). Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.

Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan atau diimplementasikan di lapangan.
Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis yang terlampir pada Dokumen Lelang dan Ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak). (bachtiar)