SAMPANG, TEROPONG – Sulaimah, Kepalan Desa (Kades) Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Jum’at (28/06).
Secara bersamaan, sebanyak 37 Kades Se Kabupaten Sampang, di kukuhkan langsung oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Kabupaten Sampang, Rudy Arifiyanto. Bertempat di Pendopo Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma Sampang.
Sulaimah, Kades Bunten Timur di dampingi Mathari (suami) dan anak tercintanya kepada media mengatakan, dengan tambahan masa jabatan selama 2 (dua) teresebut, akan memanfaatkan kinerjanya yang lebih baik dan lebih optimal lagi, untuk masyarakat Desa Bunten Timur.
“Dengan tambahan masa perpanjangan jabatan ini, kami akan memanfaatkan masa jabatan ini, untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik dan optimal, khususnya dalam memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat kami,” katanya.
Rudi Arifiyanto, Pj Bupati Sampang meminta kepada 37 Kades yang telah di kukuhkan, agar masa perpanjangan jabatan tersebut, dapat segera di maksimalkan dengan baik.
“Segera manfaatkan masa jabatan selama dua tahun itu, sebagai waktu tambahan untuk melanjutkan pembangun Desa yang lebih baik lagi,” pintanya.
Pelu di ketahui, Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sampang. Tanggal 28 Juni 2024.
Dan di tuangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa. Tertanggal 5 Juni 2024.(pan)