Bukan Pelaku Utama, Eks Kabid SMK Jatim Tetap Divonis 10 Tahun

by Bakhtiar Sitorus
21 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Tak ada tepuk tangan, tak pula sorak kemenangan. Yang terdengar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (31/7/2026), hanyalah suara Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., yang perlahan membacakan amar putusan terhadap mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si.

Bagi Hudiyono, putusan itu menjadi akhir dari satu babak persidangan yang bergulir berbulan-bulan. Bagi penegak hukum, perkara ini merupakan satu keping dari rangkaian dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Majelis akhirnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Hudiyono. Vonis tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H., yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan, serta membebankan uang pengganti Rp300 juta. Nilai itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta terdakwa membayar lebih dari Rp8,07 miliar.

Perbedaan paling mencolok antara tuntutan dan putusan justru muncul dalam pertimbangan majelis hakim. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Hudiyono terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun, majelis tidak menempatkannya sebagai sosok yang memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.
Menurut pertimbangan hakim, posisi pelaku utama berada pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran. Sementara Hudiyono, yang ketika itu menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai berperan sebagai pihak yang turut serta bersama Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya, sosok yang disebut mengendalikan penyedia proyek.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Belanja Modal dan Belanja Hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan adanya dugaan pengondisian perusahaan penyedia, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, bantuan yang tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil sekolah penerima, hingga manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Jaksa juga berpendapat perbuatan itu menguntungkan sejumlah pihak sekaligus menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, JPU menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.

Namun majelis hakim mengambil pandangan berbeda. Hakim tidak sependapat dengan keseluruhan konstruksi kerugian maupun keuntungan pribadi sebagaimana diajukan jaksa. Karena itu, tuntutan uang pengganti miliaran rupiah tidak dikabulkan seluruhnya. Majelis hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Di luar ruang sidang, penasihat hukum Hudiyono, Sutardjo, S.H., menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk selebihnya terdakwa dan keluarga masih akan bermusyawarah. Hari Senin kami akan menentukan sikap dengan memperhitungkan berbagai aspek,” ujarnya.

Sutardjo mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah argumentasi pembelaan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Menurut kami masih ada bagian pembelaan yang belum dipertimbangkan secara lengkap. Tetapi kami mengapresiasi majelis hakim karena menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini,” katanya.

Sikap berbeda justru datang dari Hudiyono. Di hadapan majelis, ia menyatakan menolak putusan tersebut. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap secara resmi dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang, termasuk apabila memilih mengajukan upaya hukum banding.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana SMK Jawa Timur belum sepenuhnya berakhir. Masih ada terdakwa lain dalam berkas terpisah yang akan menentukan bagaimana keseluruhan konstruksi perkara ini terbaca ketika seluruh proses peradilan mencapai garis akhirnya. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.