Beranda » Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Beras dan Garam di Pelabuhan Tanjung Perak Senilai 8 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Beras dan Garam di Pelabuhan Tanjung Perak Senilai 8 Miliar

by Bakhtiar Sitorus
13 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA TEROPONG-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  Kanwil Jawa Timur dan BC  Tanjung Perak Kementerian Keuangan menggalkan   penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal.

Penyeludupan tersebut,  dengan menggunakan modus menyamarkan barang impor tersebut dalsm manifes disebut  sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan. Namun nyatanya dalam kontainer beras dan garam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyebut, penindakan pertama terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India, ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (22/9/26).

Sementara,  pada penindakan kedua di Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang juga berasal dari India dilaporkan sebagai sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).

“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” Ujarnya.

Secara rinci, penindakan terhadap 15 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya, bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI. Dimana berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.
Oleh sebab itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik.

“Kontainer itu mulanya diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton. Sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,85 miliar dan saat ini kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut”, sebutnya.

Sedangkan penindakan di Bogor merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, yang menduga adanya pengiriman sejenis dengan menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang dalam 15 kontainer itu diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat 420.000 kilogram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.

“Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,0 miliar”, rincinya. (B. Sitinjak)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.