SURABAYA, TEROPONG-Berita terupdate sepeken dibeberapa media di surabaya yang menyebutkan bahwa yang sebelumnya sudah ditetapkan DPO oleh bea cukai Mia Santoso tidak kabur ke jepang melainkan berobat menjalani pengobatan kangker yang tidak bisa ditangani didalam negeri menurut kuasa hukum Mia Rika Sopianti .
Diketahui adanya pemberitaan terupdate terkait DPO Mia Santoso yang tidak kabur keluar negeri yang sebelumnya adanya konfrensi pers kuasa hukum Mia dengan beberapa media di surabaya.
Lanjut Rika keberangkatan bu Mia kejepang bukan untuk menghindar dari proses hukum ,sebelum ada persoalan bu Mia sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk kerumah sakit di jepang .
Kiranya penyampaian statement kuasa hukum Mia Santoso dalam konfrensi persnya bisa dibilang kabur dan tidak ada kesesuain dengan status Mia Santoso yang hingga kini masih berstatus DPO Bea Cukai.
Wartawan media ini selasa (8/7/25) konfirmasi ke kanwil bea cukai jawa timur dikawasan juanda menanyakan terkait status sebenarnya ibu MiaS antoso .
Ketika di konfirmasi medial, tanggapan wahyu mewakili Bu Niken kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat ( HUMAS ) mengatakan,
Bahwa Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.
Selain itu, “pihak Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait dan Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan DPO Mia Santoso tersangka Miras Ilegal”, tegasnya.
Niken Menjelaskan, Pengungkapan kasus ini membuktikan akan memburu DPO serta Bea Cukai membuktikan dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi, kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur. (Red)



